12 anggota polisi di Jajaran Polda Bangka Belitung dipecat atau mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2024 yang tujuh di antaranya tersandung kasus pidana.
Babel, CupakNews.com | “Selama tahun 2024, jumlah personel Polda Babel yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) ada 7 orang,” jelas Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol. Hendro Pandowo di Mapolda, Selasa (31/12/2024).
Selain Polda Babel menyampaikan jumlah anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Hendro menyebutkan anggota tersebut dipecat karena melakukan pelanggaran tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi, namun dia tak merinci tidak pidana yang dilakukan oleh 7 anggotanya itu.
Untuk jumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan pers Polda Babel dan Jajaran sebanyak 56 personel, sedangkan pelanggaran KEPP ada 49 personel,” terangnya.
Kapolda mengimbau ke depan tak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran dalam bertugas, jika ditemukan, dirinya tak segan untuk memecat anggota yang melanggar kode etik profesi Polri.
Sementara Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah mengatakan sepanjang tahun 2024, terkait 12 anggota yang dipecat.
“Total yang di PTDH di tahun 2024 ini sebanyak 12 personel, 7 di antaranya karena tindak pidana dan proses PTDH tetap melalui sidang kode etik,” jelas Kombes Fauzan.
Menurutnya, anggota yang dipecat itu rata-rata karena tersandung kasus narkotika. Terbanyak, disersi, “Jadi yang 5 di PTDH karena kode etik, rata-rata kasus narkoba dan disersi,” katanya. (***)
Sumber : DetikNews