28.8 C
Jakarta

Published:

Aroma tak sedap dari meja kementerian kembali menyeruak. Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, resmi duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret kerugian negara hingga Rp578 miliar lebih. Fakta ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Maret 2025 lalu.

Jakarta | Pusat dari perkara ini adalah pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta pada 2015, langkah yang dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa rekomendasi Kemenperin, dan tanpa koordinasi antarkementerian.

Pada Mei 2015, Indonesia disebut mengalami surplus gula. Tidak ada urgensi impor pada masa jabatan Tom Lembong, yang menerbitkan 21 izin impor gula, sebagian besar kepada perusahaan swasta dan koperasi diduga “abal-abal”, bukan kepada BUMN seperti diamanatkan regulasi.

Pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan 6 Maret 2025, Jaksa mengungkap kerugian negara Rp578 miliar lebih dimana Rp515 miliar dinikmati oleh 10 pengusaha. Sementara hingga Juni 2025, proses hukum terus berjalan, dengan tekanan publik agar pelaku dihukum maksimal.

Siapa Saja yang Terlibat?
Selain Tom Lembong, 10 nama pengusaha yang disebut jaksa turut menikmati hasil korupsi, antara lain, Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Tony Wijaya NG, Direktur Utama PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene, Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat.

Selanjutnya Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow, Direktur PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.

Gula
Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong (Foto: IST)

Mereka didakwa mengatur skema pengadaan gula, penetapan harga, dan mendistribusikannya ke pasar dengan keuntungan yang ditarik langsung ke kantong pribadi, dengan modus yang menyalahi prosedur, tanpa rakor lintas kementerian dan tanpa rekomendasi Kemenperin.

Selain itu mereka memanipulasi legalitas koperasi untuk menjadi importir, menentukan harga jual gula di atas Harga Patokan Petani dan Merugikan keuangan negara dan menekan harga pasar domestik.

Publik mendesak, agar Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman maksimal bagi para pelaku. KPK dan Kejaksaan memperluas penyidikan ke menteri-menteri dan pejabat era sebelumnya dan sesudahnya dan Presiden RI diminta membentuk Satgas Khusus Pangan Antikorupsi karena ini menyangkut stabilitas nasional dan ketahanan rakyat.

Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa korupsi tidak melulu soal infrastruktur dan bansos, tapi juga menyentuh logistik pangan, yang dampaknya langsung ke meja makan rakyat. Satu keputusan ilegal dari seorang menteri bisa mengguncang ekonomi keluarga petani dan merugikan ratusan juta konsumen. (Red)

Dipublikasikan: 3 Juni 2025 | Oleh: Redaksi Investigasi Cupak News


Suarakan kebenaran! Jika Anda mengetahui praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau dugaan kejahatan publik, laporkan kepada kami. Identitas Anda tidak akan disebarluaskan.

Klik Gambar Dibawah ini untuk menyampaikan Pengaduan anda..

pengaduan

Terima kasih telah berani bersuara. Formulir ini disediakan untuk Anda yang ingin menyampaikan laporan dugaan korupsi atau ketidakadilan. Semua informasi akan kami jaga dengan penuh tanggung jawab.

FOLLOW US

6,345FansLike
5,780FollowersFollow

Related articles

Recent articles