31.9 C
Jakarta

Published:

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali muncul di hadapan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, yang terjadi saat dirinya masih menjabat Gubernur DKI tahun 2015.

Jakarta, CupakNews.com | “Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” ujar Ahok saat dikonfirmasi wartawan.

Meski tidak menjelaskan rinci isi pemeriksaan, Ahok hanya menegaskan niatnya untuk membantu penyidik mengusut tuntas perkara ini. “Intinya bantu penyidik biar gak kalah sama tersangka,” ucapnya dengan nada tegas.

Kasus Lama, Jejak Panjang
Kasus ini bermula dari pengadaan lahan seluas 4,69 hektare oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015, saat Ahok menjabat Gubernur.

Dua tersangka telah ditetapkan, Sukmana, mantan Kabid Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan DKI, Rudy Hartono Iskandar (RHI), pihak swasta. Keduanya diduga melakukan kongkalikong dalam pembelian lahan yang diduga bermasalah.

Dugaan ini dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak 27 Juni 2016 lewat laporan polisi LP 656/VI/2016.

Upaya Hukum Gagal, Kasus Tetap Bergulir
Rudy Hartono Iskandar sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun pada 17 Januari 2025 hakim menolak gugatannya karena cacat formal.

Pihak kepolisian melalui Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa tim penyidik kini tengah mengembangkan kasus ini lebih jauh dengan dua alat bukti baru.

“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” tegas Cahyono, Senin (27/01/2025) lalu.

Tak hanya korupsi, indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga tengah diusut dalam konstruksi perkara ini. (***)

FOLLOW US

6,345FansLike
5,780FollowersFollow

Related articles

Recent articles