Skandal korupsi di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) makin terbuka lebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap permainan kotor dalam pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga melibatkan oknum pejabat dan pegawai Kemnaker. Total nilai pemerasan menyentuh angka fantastis Rp58 miliar.
Jakarta, CupakNews.com | Dalam konferensi pers terbaru, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjabarkan rincian jatah uang haram yang diterima para tersangka, Haryanto (mantan Dirjen Binapenta dan PKK) Rp 18 miliar, GW Rp 6,3 miliar, DA Rp 2,3 miliar, WP Rp 580 juta, SH Rp 460 juta, dan ini belum termasuk aliran dana mencurigakan ke pihak-pihak lain yang masih didalami.
8 Tersangka Diumumkan, Tapi Masih Banyak Bayangan di Balik Layar
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, namun masih banyak pegawai Kemnaker lainnya yang diduga turut serta, entah sebagai pelaku aktif atau “penikmat pasif”.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik tengah mempertimbangkan status hukum para pegawai yang sudah mengembalikan uang hasil pemerasan.
“Beberapa pihak telah melakukan pengembalian atas dugaan tindak pidana perampasan tersebut,” ujar Budi.
Uang yang Dikembalikan? Baru Rp5 Miliar! Sisanya Kemana?
Dari total dugaan pemerasan Rp58 miliar, baru sekitar Rp5 miliar yang berhasil dikembalikan ke negara.
“Masih jauh dari jumlah total yang kami temukan dalam konstruksi perkara,” kata KPK.
Artinya lebih dari Rp50 miliar masih ‘melayang’, diduga disamarkan, dicuci, atau disembunyikan.
Pungli Berkedok Izin TKA
Periode 2019–2024, pengurusan TKA di Kemnaker ternyata dijadikan ladang pungli terstruktur. Pengusaha yang ingin mengurus izin TKA dipaksa setor dana melalui perantara, atau tidak akan dilayani sama sekali. Skema ini berjalan berjamaah, sistematis, dan “dilindungi” jaringan dalam yang rapi. (***)