33.9 C
Jakarta

Published:

Di negeri ini, korupsi bukan lagi kejadian luar biasa. Ia telah menjadi kebiasaan. Bahkan di daerah, di balik spanduk pembangunan, terselip aroma busuk manipulasi dana publik. Temuan dugaan penyimpangan dana pemeliharaan rutin jalan di Dinas PUPR Kabupaten Solok adalah potret paling segar dari borok itu.

Dana sebesar Rp1,6 miliar yang seharusnya digunakan untuk merawat jalan justru raib dalam laporan yang tak bisa dipertanggungjawabkan secara wajar. Fakta bahwa pekerjaan Pemeliharaan Jalan yang dilakukan oleh pihak ketiga secara borongan, padahal proyeknya berlabel swakelola, menunjukkan adanya dugaan penyimpangan prosedural dan substansi.

Lebih parah lagi, para buruh yang bekerja di lapangan tidak tahu siapa pimpinan proyeknya, tidak pernah menandatangani kuitansi, dan nama-nama mereka diduga hanya formalitas dalam dokumen pertanggungjawaban. Ini bukan lagi ketidaksengajaan, tapi pola. Kami dari Redaksi CupakNews.com tidak bisa diam.

Opini Hukum Redaksi
“Dugaan Korupsi Struktural: Bukan Lalai, Tapi Kejahatan Terorganisir”
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang kami miliki dan disandingkan dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kami menilai, Ada Unsur Penyalahgunaan Wewenang, Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan…”

Dalam kasus ini, Pimpinan Pelaksana Lapangan, Bendahara Pengeluaran, dan pihak yang menunjuk perantara patut diduga telah menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan negara.

jalan
Ilustrasi (JC/CN)

Potensi Tindak Pidana Korupsi Kolektif
Skema kerja melibatkan, Dana negara → masuk ke rekening pribadi, Pengeluaran tidak bisa dibuktikan, Dokumen dipalsukan atau tidak sesuai fakta. Ini bisa masuk kategori korupsi berjamaah. Penegak hukum perlu menelusuri aliran dana dan motif kerja sama para pelaku.

Pemalsuan Dokumen & Keterangan Fiktif
Menggunakan nama pekerja yang tidak tahu-menahu bisa dikenakan pasal pemalsuan dokumen, apalagi jika digunakan untuk mencairkan dana publik.

Penegak Hukum Wajib Turun Tangan!
Kami mendesak, Kejaksaan Negeri Solok segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Inspektorat Kabupaten Solok membuka hasil audit internal (jika ada). BPK Sumbar menjelaskan sikap lanjutan dari temuan ini. DPRD Kabupaten Solok tidak tutup mata. Jika tidak ada tindakan, publik berhak curiga, apakah kasus ini sengaja diamkan?

Korupsi itu seperti kanker. Dibiarkan sebentar saja, ia menyebar ke mana-mana. Dan ketika rakyat mulai tidak percaya pada anggaran, maka pemerintah telah gagal mengurus kepercayaan yang diberikan lewat pemilu. (***)


Redaksi CupakNews.com akan terus mengawal, karena kami percaya, kebenaran tidak bisa dibunuh oleh diam dan membuka ruang bagi masyarakat, ASN, dan pihak internal DPUPR yang ingin membocorkan data, fakta, atau kronologi lengkap secara anonim & aman.


Hubungi:
Email: redaksi@cupaknews.com | Hotline/WA : 089601662596


#BongkarDPUPR #KorupsiSolok #CupakNewsInvestigasi #KorupsiSolok #UangJalanHilang #JurnalismeUntukRakyat

FOLLOW US

6,345FansLike
5,780FollowersFollow

Related articles

Recent articles