Kasus dugaan penipuan dengan modus pinjam meminjam uang yang menyeret nama G, anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dari Fraksi PDI Perjuangan, memasuki babak baru. Setelah laporan awal dua korban (E dan AF) mencuat ke publik, kini beberapa korban baru mulai angkat bicara.
Sijunjung | Bahkan muncul dugaan bahwa motif utamanya berkaitan dengan kecanduan G terhadap judi online (Judol), berdasarkan pengakuan langsung dari salah satu korban.
Pengakuan Korban Irsyah Dunas: “G Berjanji 3 Hari, Tapi Sampai Sekarang Masih Gantung”
Irsyah Dunas, seorang pengusaha muda Sijunjung, menyatakan bahwa G meminjam uang senilai Rp 23 juta, namun hingga kini hanya dikembalikan Rp 4 juta setelah didesak saat Lebaran.
“Saya awalnya ragu karena takut konflik keluarga, tapi karena dia terus mendesak dan berjanji hanya 3 hari, akhirnya saya transfer Rp 20 juta tanpa sepengetahuan istri saya. Tak lama kemudian, dia minta tambahan Rp 3 juta lagi,” ujar Irsyah, Senin (04/08/2025).
Setelah waktu pengembalian yang dijanjikan tiba, G malah mengirimkan foto anaknya yang dirawat di rumah sakit sebagai alasan penundaan. Namun hingga Agustus, Irsyah menyebut tidak ada komunikasi maupun itikad baik dari G.
“Bahkan dulu dia suruh anggotanya datang ke rumah saya tengah malam jam 11 buat minta pinjaman. Saya sempat tolak karena takut cekcok sama istri, tapi dia terus mohon-mohon,” tambahnya.
Yang mengejutkan, G juga sempat mengatakan kepada Irsyah bahwa dirinya sudah dijauhi teman-temannya karena kebiasaan “depo” atau bermain slot/judi online, dan mengeluarkan ucapan “lihat saja nanti.”
Korban Baru Muncul: R & T
Korban lain, inisial R, menyebut bahwa G meminjam uang senilai ±Rp 15 juta, dan baru dibayarkan pada Senin malam (04/08/2025).
Sementara korban inisial T menyatakan bahwa ia dipinjami uang sebesar Rp 10 juta, namun hingga kini baru dikembalikan Rp 5 juta.

Respon Publik di TikTok Cupak News
Di akun resmi TikTok Cupak News, beberapa warganet juga meninggalkan komentar bahwa mereka pernah menjadi korban G, namun belum ada pelaporan resmi. Tim Investigasi akan menelusuri lebih lanjut agar tidak terjadi simpang siur informasi dan untuk memastikan validitas setiap klaim.
Tanggapan BK DPRD Sijunjung
Ketua BK DPRD, Zalmiati, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil G dan memberikan peringatan. Diketahui bahwa G telah melunasi kepada empat korban (E, AF, AN, MS) dengan nilai total Rp 28 juta, sesuai bukti transfer yang telah diverifikasi redaksi.
Indikasi Motif Judi Online (Judol)
Berdasarkan pernyataan Irsyah, G mengakui sendiri bahwa ia sedang terlibat dalam aktivitas Judol, terutama slot online. Ini memperkuat dugaan bahwa rangkaian pinjam-meminjam ini merupakan efek dari candu terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Cupak News Buka Posko Laporan Online
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini, bisa melapor secara online melalui kanal: cupaknews.com, WA Investigasi: 089601662596, Email: redaksi@cupaknews.com