33.2 C
Jakarta

Published:

Operasi gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kejati Sumbar dan Kejari Pasaman, Senin–Selasa (4–5/8/2025), membuka fakta yang bikin geleng kepala, ratusan hektar cagar alam dan ribuan hektar hutan margasatwa sudah berubah jadi kebun sawit ilegal.

Sumbar | Selama dua hari operasi, tim berhasil menertibkan total 2.919,78 hektare lahan terbuka, Cagar Alam Panti – 117,10 ha dan Hutan Margasatwa Malampah–Alahan Panjang – 2.802,68 ha dengan titik penertiban difokuskan di Nagari Ganggo Mudiak dan Nagari Malampah.

Plang Larangan untuk Pelaku Perusak Hutan
Di lokasi, Satgas memasang plang besar berisi peringatan keras, “Dilarang memasuki kawasan hutan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman/tumbuhan, memperjualbelikan, atau menguasai lahan tanpa izin pihak berwenang.”

Satgas PKH bukan bergerak sendirian. Operasi ini melibatkan kekuatan penuh lintas instansi, Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar, Kejari Pasaman, TNI, Polri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, BKSDA, BIG, dan BPKP.

Hutan
Operasi gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kejati Sumbar dan Kejari Pasaman, Senin–Selasa (4–5/8/2025)

Sawit Ilegal di Jantung Kawasan Lindung
Dari pengecekan lapangan, area yang seharusnya menjadi benteng terakhir ekosistem alam ini justru sudah ditanami kelapa sawit secara ilegal. Aksi perambahan ini jelas mengancam kelestarian flora-fauna, bahkan bisa memicu bencana lingkungan di masa depan.

Pernyataan Resmi Kejati Sumbar
Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menegaskan keberhasilan operasi ini, “Tim Satgas PKH berhasil menertibkan kawasan hutan seluas 2.919,78 hektare di Pasaman. Seluruhnya berada di area cagar alam dan margasatwa,” singkatnya. (***)

FOLLOW US

6,345FansLike
5,780FollowersFollow

Related articles

Recent articles