Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengundian, Pengumuman Nomor Urut dan Pelaporan Dana Kampanye (SIKADEKA) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 di D Relazion Resto dan Café, Lukah Pandan, Kota Solok, Rabu, (18/09/2024).
Kab. Solok, Sumbar | Rakor yang diikuti oleh Liaison Officer (LO) ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok ini dibuka Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar yang dalam keterangannya menyampaikan bahwa agenda ini merupakan kegiatan dari agenda tekhnis pemilihan dimana KPU Kabupaten Solok telah menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh partai politik sebanyak 3 (tiga) calon pasangan.
Dengan urutan pendaftar pertama oleh pasangan Jon Firman Pandu – H. Chandra, pendaftar kedua, pasangan Emiko – Irwan Afriadi dan pendaftar ketiga pasangan H. Budi Satriadi – Hardinalis Kobal yang telah dilaksanakan proses pemeriksaan kesehatan para Paslon di Rumah Sakit Unand, Kota Padang.
Lebih lanjut Hasbullah menerangkan KPU Kab Solok juga telah melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen-dokumen syarat calon dan pada 14 September 2024 lalu ditetapkan seluruh dokumen-dokumen tersebut telah memenuhi syarat.
“Untuk rentang waktu 15 -18 September ini kita menerima tanggapan masyarakat terhadap persyaratan dokumen calon dimaksud dan Alhamdulillah sampai saat ini, tidak ada satupun tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Kabupaten Solok terkait dokumen persyaratan calon,” jelas Hasbullah.
Pada tanggal 22 September KPU Kabupaten Solok akan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024 dengan mekanisme Rapat Pleno Tertutup bersama yang akan diumumkan lebih lanjut. Pada tanggal 23 September 2024 akan dilangsungkan pengundian dan penetapan nomor urut Paslon.
Demi terlaksananya kegiatan tersebut dengan baik, aman dan lancar, Hasbullah menjelaskan dengan kegiatan ini KPU Kab Solok bisa mendapatkan dan menerima masukan-masukan dari peserta Rapat Koordinasi ini, agar semuanya sesuai dengan harapan bersama dan tidak ada kejadian yang tidak diharapkan nantinya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan, bahwa 3 (tiga) hari setelah masa penetapan akan memasuki tahapan masa kampanye, untuk itu Hasbullah meminta kepada masing-masing LO untuk membentuk Tim Kampanye yang nantinya harus disampaikan kepada KPU Kab Solok.
“Tahapan pelaksanaan pemilihan pilkada di Kabupaten Solok ini terdapat kegiatan-kegiatan yang berjalan beriringan atau bersamaan yang dilaksanakan KPU Kab Solok seperti Pemutakhiran Data Pemilih dimana pada tanggal 10-11 September lalu telah dilakukan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat kecamatan,” terang Hasbullah.
Despa Wandri, Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Solok menyampaikan bahwa kedepannya KPU akan meminta pendapat, saran kepada berbagai pihak terutama Paslon, LO Paslon yang diharap akan memberikan masukan bagaimana tekhnis-tekhnis yang akan disiapkan dan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Solok.
Terkait keamanan, Despa Wandri lebih lanjut menyampaikan KPU Kab Solok juga akan memintakan pendapat dari pihak Kepolisian dalam hal ini kepada Polres Solok Arosuka dan Polres Solok Kota, “Pada tahapan pengundian nomor urut Paslon kita akan menyertakan pendukung dari para Paslon,” ungkapnya.
Despa menekankan pentingnya pematangan dalam persiapan tahapan pengundian tersebut agar kegiatan bisa berjalan dengan lancar.
Untuk lokasi pengundian nomor urut Paslon nanti, Despa menuturkan rencana lokasi kegiatan akan dilaksanakan di Convention Hall Center, Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti yang menurutnya hanya bisa menampung lebih kurang 200 orang, dengan ketentuan maksimal hanya 50 orang yang bisa memasuki gedung tersebut dari masing-masing pendukung Paslon.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan pada, Senin, 23 September 2024 dengan memperhatikan situasi dan kondisi karena saat ini kita masih dalam tahapan tanggapan dan masukan masyarakat,” ungkap Despa Wandri.
Tekhnis lebih lanjut untuk tahapan ini Despa menerangkan bagi pendukung paslon nanti akan diberikan tanda pengenal khusus sebanyak 50 tanda pengenal yang merupakan akses untuk bisa memasuki gedung pertemuan, hal ini dilakukan sebagai bentuk ketentuan dan memberikan rasa adil bagi seluruh pendukung paslon.
Despa Wandri menambahkan bahwa, “untuk pendukung masing-masing paslon tidak akan dibatasi namun hanya yang menggunakan kartu tanda pengenal saja yang bisa memasuki ruangan tempat pengundian nomor urut para Paslon,” tegasnya.
Terkait tekhnis nomor urut Paslon, Despa menyampaikan bahwa hal itu akan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara KPU dengan LO Paslon, hal ini dilakukan guna menghindari adanya dugaan penomoran yang di setting oleh KPU Kabupaten Solok. (JC)