bawaslu
Febrian Bartez, Kepala Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sumbar (Batik Merah, Kiri) saat menyerahkan secara simbolis santunan kecelakaan kerja PTPS di Kabupaten Solok, Minggu (21/09/2024)

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat,  Alni, S.H, M.K.N melalui Febrian Bartez, S.I.P, Ka Div SDM, Organisasi, dan Diklat didampingi Kepala Sekretariat, Karnalis Kamaruddin, SH, M.SI dan Mafral, S.E. M.M, Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Titony Tanjung, S.Pd dan Pj Kepala Sekretariat, Yoni Syah Putri, S.H serta jajaran lainnya serahkan santunan kecelakaan kerja kepada dua orang anggota Panwascam yang bertugas pada Pemilihan Umum 2024, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok, Jl. Raya Panyakalan, Simpang Pulai, Koto Baru, Kec. Kubung, Kabupaten Solok, Sumbar, Minggu (21/09/2024).

Kab. Solok, Sumbar | Santunan senilai Rp 8.250.000,- ini diberikan berdasarkan resiko kecelakaan yang dialami yakni kategori Luka Sedang yang diserahkan masing-masing kepada Sdri. Yulia Elina Yusra, Petugas TPS 6 Nagari Kotobaru, Kec. Kubung dan Sdri. Lana Sari, Petugas TPS 03 Nagari Sungai Janiah, Kecamatan Gunung Talang yang diserahkan oleh Febrian Bartez dan Karnalis Kamaruddin disaksikan jajaran Bawaslu Kabupaten Solok dengan total Rp. 16.500.000,-.

Menurut Febrian Bartez, S.H, M.K.N, “Pemberian santunan merujuk pada Surat Keputusan Bawaslu No.11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc,” ungkapnya.

bawaslu
Kiri ke Kanan, Ketua Bawaslu Kab. Solok, Titony Tanjung – Febrian Bartez, Kadiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Sumbar – Karnalis Kamaruddin, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar – Mafral, S.E. M.M, Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Sumbar -Pj Kepala Sekretariat, Yoni Syah Putri, S.H, Minggu (21/09/2024)

“Adapun kriteria pemberian santunan bagi pengawas pemilu yakni meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, hingga luka sedang. Bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta serta santunan pemakaman Rp10 juta, Cacat Permanen Rp16.500.000, Luka Berat, Rp16.500.000, dan Luka Sedang Rp8.250.000,” singkatnya.

Yulia Elina Yusra pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bawaslu Kabupaten Solok dan Provinsi Sumatera Barat yang telah memberikan perhatian atas situasi yang dialaminya saat menjalankan tugas sebagai Petugas TPS pada tahapan Pemilu 2024 senada dengan yang disampaikan Lana Sari yang telah mendapatkan perhatian yang sama.

bawaslu“Terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Solok dan Provinsi Sumatera Barat yang telah peduli dan memberikan perhatian terhadap kami petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) semoga santunan ini bisa kami pergunakan dengan sebaik-baiknya, sekali lagi terima kasih,” singkat Yulia didampingi Lana Sari.

Sementara, Titony Tanjung, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok menuturkan, “Kegiatan ini kita laksanakan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap seluruh anggota dan pengawas ad hoc di lingkungan Bawaslu Kabupaten Solok yang melaksanakan tugas dan kewajibannya dan bekerja maksimal pada tahapan Pemilu 2024 ini,” ungkap Titony.

“Memang tahapan ini belum selesai diselenggarakan namun itu bukan berarti kita akan melalaikan tugas dan kewajiban kita terhadap anggota Bawaslu dan pengawas ad hoc di Kabupaten Solok ini yang dalam melakukan pekerjaannya mengalami kecelakaan kerja pasti akan segera kita tangani sepanjang kejadian tersebut dilaporkan sesegera mungkin kepada kita,” tegasnya.

“Harapan kami semoga seluruh rekan-rekan selalu berada dalam keadaan sehat dan prima dalam melaksanakan tugasnya hingga bisa bekerja dengan baik,” pungkasnya. (JC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here