bupati
Ilustrasi (Photo : Istimewa)

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3794 Tahun 2024 tanggal 19 September 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota pada Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Dalam Negeri menunjuk dan menetapkan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Pjs Wali Kota pada sejumlah daerah di Sumatera Barat.

Sumbar | Surat salinan dan petikan Keputusan Mendagri tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota pada Provinsi Sumatra Barat kepada Gubernur Sumbar pun sudah disampaikan Kemendagri, dengan nomor surat 100.2.1.3/7358/OTDA tertanggal 20 September 2024 yang ditandatangani oleh Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Suryawan Hidayat.

Kemendagri meminta kepada Gubernur Sumbar untuk melakukan pengukuhan terhadap Pjs Bupati dan Pjs Walikota yang ditunjuk tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan untuk menyampaikan berita acara dan laporan pelaksanaan pelantikan kepada Mendagri c.q Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

bupati
Ilustrasi (Photo : Istimewa)

Berikut Nama Pjs Bupati dan Pjs Walikota di Sumbar yang ditunjuk oleh Kemendagri :

  1. Adib Alfikri sebagai Pjs Bupati Solok Selatan
  2. Maifrizon sebagai Pjs Bupati Sijunjung
  3. Arry Yuswandi sebagai Pjs Bupati Tanah Datar
  4. Ahmad Zakri sebagai Pjs Bupati Limapuluh Kota
  5. Akbar Ali sebagai Pjs Bupati Solok
  6. Erasukma Munaf sebagai Pjs Bupati Pesisir Selatan
  7. Endrizal sebagai Pjs Bupati Agam
  8. Edi Dharma Syafni sebagai Pjs Bupati Pasaman
  9. Hani Syopiar Rustam sebagai Pjs Wali Kota Bukittinggi. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here