Pemkab Solok Terima Rombongan Study Tiru Kabupaten Rokan Hulu Riau, dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengalaman bagi tim TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) Kabupaten Rokan Hulu terhadap pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap kerugian akibat pengelolaan keuangan negara/daerah yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di ruang rapat Sekda Solok, Jumat (04/10/2024).
Solok, CupakNews.com | Sekretaris Daerah Kab. Rokan Hulu, Muhammad Zaki, S.STP, M.Si saat kunjungan tersebut menjelaskan kegiatan study tiru tersebut terkait pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang disarankan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, yang salah satunya adalah ke Kabupaten Solok.
“Dengan kunjungan kami ini diharapkan banyak hal yang kami pelajari dari Kabupaten Solok, kami berharap mendapatkan ilmu yang lebih sehingga bisa diterapkan di Kabupaten Rokan Hulu,” singkatnya.
Sekretaris Daerah Kab. Solok, Medison, S. Sos, M.Si mengaku menjadi sebuah kebanggaan bagi Pemkab Solok dengan adanya kunjungan Pemkab Rokan Hulu ke Kabupaten Solok.
Medison menyampaikan salah satu program unggulan Pemkab Solok adalah di sektor Pariwisata, dimana rombongan menginap di salah satu penginapan yang ada di Kabupaten Solok dengan harapan mendapatkan kesan yang baik.
“Terkait pelaksanaan tuntutan ganti rugi baik terhadap temuan-temuan BPK terutama yang ada di Kabupaten Solok, pada tahun ini tingkat penyelesaiannya sudah mencapai 82,17%.,” jelas Medison.
“Untuk kebijakan kita menindaklanjuti temuan-temuan BPK di tahun berjalan maupun piutang-piutang daerah yang sudah ada dalam waktu cukup lama di Kabupaten Solok kita selalu benahi secara berkelanjutan,” tuturnya.
Kabupaten Solok menurut Medison menjalin MoU bersama Kejaksaan Negeri Solok, tepatnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hal ini dilaksanakan karena saat ini kejaksaan tidak hanya bertujuan guna penegakan hukum namun juga guna pengembalian kerugian negara, sehingga hal ini memberikan dampak yang cukup signifikan dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi di Kabupaten Solok.
“Inspektorat daerah kita cukup proaktif berkoordinasi dalam mengingatkan setiap ASN yang belum menindaklanjuti LHP dari BPK, dan secara rutin melakukan rapat terhadap tindak lanjut temuan BPK tersebut,” pungkas Medison.
Sementara, Inspektur Daerah Kab. Solok, Dery Akmal menerangkan pada tahun 2021 sampai sekarang pengembalian kerugian Negara, Daerah dan Nagari pada tahun 2021 sebesar Rp. 3,7 milyar, 2022 sebesar Rp. 3,5 milyar, 2023 sebesar Rp.10,2 milyar, dan pada tahun 2024 hingga bulan ini sudah terhitung Rp. 2,6 milyar.

“Penyelesaian tindak lanjut BPK pada tahun 2021 sebesar 66,16%, tahun 2022 meningkat jadi 70,1%, tahun 2023 meningkat jadi 77,4% dan terakhir pada semester satu tahun 2024 meningkat lagi menjadi 82,17% dan insyallah target kami di semester 2 2024 ini bisa mencapai 85%,” terang Dery.
Deri menjelaskan upaya yang dilakukan untuk penegakkan tindak lanjut temuan BPK ini yakni pemantauan tindak lanjut tiap bulannya.
“Inspektorat harus lebih pro aktif kepada OPD maupun ASN yang ada untuk selalu melakukan koordinasi yang lebih berorientasi melalui pembinaan tidak hanya sekedar memberikan teguran,” tutupnya.
Kegiatan yang turut dihadiri oleh Kepala BKD Kab. Solok, Indra Gusnadi, Kepala OPD Terkait Lingkup Pemkab. Solok, Kepala OPD Kab. Rokan Hulu serta Jajaran Study Tiru Kab. Rokan Hulu tersebut dilanjutkan dengan diskusi teknis serta tanya jawab dari rombongan Study Tiru Kabupaten Rokan Hulu dengan Pemerintah Kabupaten Solok. (***)