Meskipun Penetapan Hasil Akhir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Solok pada Pemilihan Serentak Nasional 2024 diwarnai skor akibat terjadinya pemadaman listrik dikarenakan cuaca ekstrim, acara yang di agendakan dimulai pada pukul 11.00 WIB tersebut baru bisa dilaksanakan sekira pukul 13.15 WIB setelah listrik kembali menyala di Gedung Solok Nan Indah, Komplek Pemerintahan Kabupaten Solok, Arosuka, Kamis (05/12/2024).
Solok, CupakNews.com | Kegiatan akhir yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU, red) Kabupaten Solok ini ditandai dengan penandatanganan SK KPU Kabupaten Solok yang turut ditandatangani Bawaslu Kabupaten Solok dan saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati dan Wakil Bupati Solok atas hasil akhir penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan selama tiga hari yang telah dibacakan oleh 14 Panitia Pemilihan Kecamatan tersebut.
“Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Solok, baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati dan Wakil Bupati Solok, dan sudah kita serahkan juga kepada Bawaslu dan saksi yang hadir D hasilnya,” ungkap Hasbullah Alqomar, Ketua KPU Kabupaten Solok saat di wawancarai, Kamis (05/12/2024).
“Untuk hasil semua berjalan dengan baik selama tiga hari kegiatan kita ini, dimana untuk perolehan suara terbanyak itu diraih Paslon Nomor Urut 03, JFP – H. Chandra dengan perolehan suara sebanyak 88ribuan, selanjutnya perolehan suara kedua diraih Paslon Nomor Urut 02, Hj. Emiko, SP – Irwan Afriadi dengan perolehan suara sebanyak 45ribuan dan Paslon Nomor Urut 01, H. Budi Satriadi – Hardinalis Kobal lebih kurang 28ribuan, sementara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Solok ini suara tertinggi diperoleh Paslon Nomor Urut 01, H. Mahyeldi – Vasco,” jelas Hasbullah.
Di kesempatan tersebut Hasbullah juga membeberkan turunnya angka partisipasi pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 ini, dimana persentasi pemilih lebih kurang hanya 58% dibanding Pemilihan sebelumnya di saat Pileg di angka 77%.
Hasbullah lebih lanjut menyampaikan,”Kami dari KPU sudah maksimal dalam melakukan sosialisasi terkait Pemilihan Serentak 2024 ini, agar masyarakat menggunakan hak pilihnya pada 27 November kemarin, namun untuk partisipasi dan kesadarannya itu kan kita kembalikan ke masyarakat pemilih itu sendiri,” sampainya.
Hasbullah juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Solok untuk kembali melaksanakan aktifitas seperti biasa, “mari kita kembali seperti semula, tidak ada lagi perbedaan, kita semua bersaudara dan bersatu padu untuk Kabupaten Solok lebih baik ke depannya,” pungkas Hasbullah.
Senada dengan Ketua KPU Kabupaten Solok, Despa Wandri, S.Pd, M.Pd,T, Kadiv Tekhnis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Solok menambahkan terkait pengumuman hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan tersebut, “Untuk pengumuman dari sekarang sudah bisa kita lakukan, seandainya ada Paslon yang tidak sepakat dengan hasil ini kita berikan waktu 3×24 jam setelah ditetapkan oleh KPU untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Despa Wandri juga menerangkan bahwa saat ini baru dilaksanakan Penetapan Suara,”Kalau memang nanti seandainya tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, itu akan segera kita laksanakan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih,” pungkas Despa Wandri.
Sementara Titony Tanjung, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok di kesempatan itu menyampaikan bahwa Perekapan berjalan dengan lancar dan tidak tumpang tindih, “data yang kita miliki di Bawaslu setelah kita bandingkan dan dilakukan pencocokannya itu hasilnya sama dengan data yang ada di KPU,” terangnya.
Terkait kejadian di Kecamatan Gunung Talang, dimana sempat terjadi perbaikan, Titony menerangkan, “Untuk di tingkat Kecamatan Gunung Talang terdapat satu kejadian khusus yang belum terselesaikan sehingga di Tingkat Kabupaten ini kita selesaikan, terkait permasalahan perbedaan antara surat suara yang keliru coblos dengan surat suara yang tidak dipergunakan, panwascam saat itu menyarankan untuk membuka kotak surat guna validasi kebenaran data, namun dikarenakan keterbatasan waktu di Kecamatan sehingga itu kita lakukan di tingkat Kabupaten ini,” terangnya.
“Sejauh ini kegiatan berjalan dengan lancar, tidak ada kejadian khusus yang signifikan atau semuanya bisa kita selesaikan di tingkat Kabupaten ini, dan untuk selanjutnya kami di Bawaslu akan bersiap-siap kalau saja nanti ada laporan-laporan yang masuk terkait Penetapan Hasil Rekapitulasi ini,” tutup Titony Tanjung.
(JC)