Kasus dugaan penipuan seret G, anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2024-2029 menyita perhatian publik. Dalam sepekan terakhir, dari data yang diperoleh redaksi Cupak News, dua surat pengaduan resmi dilayangkan oleh warga ke Badan Kehormatan DPRD Sijunjung, disertai bukti transfer dan kronologi dugaan tindakan penipuan dengan nilai total puluhan juta rupiah.
Sijunjung, Sumbar | Laporan Pertama dilayangkan oleh E, warga Sumpur Kudus dimana dalam suratnya ke BK DPRD Sijunjung tersebut, E menyebut bahwa pada Desember 2024, G meminjam uang Rp 15 juta melalui anak pelapor, FT, lalu kembali meminta Rp 1 juta, dengan total sebesar Rp 16 juta.
Namun hingga 26 Juni 2025, uang tersebut belum dikembalikan, hanya disertai janji-janji. Bukti transfer kepada rekening G pun turut dilampirkan dalam Surat Pengaduan tersebut, yaitu Transfer BRI Rp 15.002.500 dan Transfer BCA Rp 1.000.000.
Laporan Kedua diajukan oleh AF, seorang wiraswasta asal Padang. Dalam laporannya, disebutkan, Pada Februari 2025, G meminjam Rp 10 juta, dan berjanji mengembalikan dalam 15 hari namun pada 2 Maret 2025, G malah kembali meminta tambahan pinjaman Rp 2 juta.
Pada 26 Maret 2025, kakak kandung G inisial L mentransfer Rp 5 juta ke pelapor, sehingga total kewajiban yang belum dikembalikan oleh G sebesar Rp 7 juta.

Kedua Pelapor meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sijunjung untuk memproses laporan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Laporan tersebut juga ditembuskan ke, Ketua DPC PDI Perjuangan Sijunjung, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat dan DPP PDI Perjuangan di Jakarta.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sijunjung, Zalmiati saat di konfirmasi di Gedung DPRD Kabupaten Sijunjung membenarkan telah menerima laporan Masyarakat terkait hal ini yang menurutnya meskipun pengaduan atau laporan Masyarakat itu bukan menjadi wewenang BK sehingga persoalan tersebut belum bisa di fasilitasi, “Laporan Masyarakat ini bukan merupakan ranahnya BK karena tidak termaktub dalam Tata Tertib kami,” ungkapnya
“Mungkin lebih ke Perdata ya, namun tetap kami terima dan kami proses dengan melakukan pemanggilan terhadap saudara G dan meminta untuk menuntaskan persoalan ini sesegera mungkin,” terang Zalmiati dari Fraksi PAN ini di Gedung DPRD Sijunjung, Jum’at (01/08/2025).
Sementara informasi lain dari narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa, “Terlapor bukan cuma utang ke dua orang itu. Katanya sih, ada juga nama Bupati aktif yang pernah dipinjami janji, bahkan beberapa pejabat dan tokoh partai juga pernah kena akalnya…” terangnya.
Meski belum ada laporan resmi tambahan ke BK atau ke penegak hukum, rumor ini mulai menyebar di kalangan aktivis, jurnalis lokal, dan forum warga. Bila benar, kasus ini bisa berubah menjadi dugaan skema manipulasi kepercayaan oleh oknum pejabat publik.
Hingga berita ini tayang, saat ingin dikonfirmasi langsung di Kantor DPRD Sijunjung, G belum memberikan keterangan resmi, dikarenakan G sedang mengikuti Bimtek di Bali. (Tim)