Kompolnas apresiasi sidang kode etik oleh Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 3 Polisi karena terlibat kasus pemerasan terhadap pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Jakarta, CupakNews.com | Komisioner Kompolnas, Choirul Anam pun menyampaikan apresiasi terhadap sidang kode etik tersebut karena melibatkan Kompolnas yang mengikuti sidang kode etik itu sejak 31 Desember 2024.
“Struktur peristiwanya juga diurai (dalam sidang kode etik) dengan sedemikian rupa dan ya kami mengapresiasi profesionalitasnya,” ujar Anam kepada wartawan, Kamis (02/01/2024).
Sidang kode etik ini memakan waktu yang lama. Pasalnya, saksi-saksi dari yang memberatkan terduga ataupun meringankan juga dihadirkan.
“Termasuk juga dikonfrontir, antara saksi yang meringankan dengan saksi yang memberatkan,” sambungnyas seperti dilansir DetikNews.com.
Dengan metode seperti itu, didapatilah saksi yang memberikan keterangan jujur dan tidak jujur sehingga ini bisa meyakinkan majelis sidang KKEP untuk mengambil keputusan sanksi.
Majelis sidang KKEP pun memutuskan memecat 3 anggota Polri yaitu eks Dirresnakorba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak; eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yustisia; dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
“Harapan yang lain adalah mekanismenya (sidang kode etik), karena ini akan menjamin terangnya peristiwa dan belajar dari hal tersebut, ini tidak boleh terulang kembali,” harap Anam.
Menurut Anam kasus ini harus menjadi atensi kepolisian di seluruh Indonesia. Anam menyampaikan masyarakat butuh polisi yang profesional dan menjalankan kewenangannya dengan baik, “Kasus ini menjadi pembelajaran kita semua,” pungkasnya.
Polri menyatakan sanksi PTDH itu sebagai bentuk komitmen menindak tegas pelanggar aturan. Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan Polri akan menindak anggota yang terlibat pemerasan
“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” dalam keterangan tertulisnya, Rabu (01/01/2025).
Sumber : DetikNews