Tiga orang Adhoc Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Solok mendapatkan santunan masing-masing senilai Rp.8.250.000,-, dimana pemberian santunan tersebut diberikan kepada petugas Bawaslu Kab. Solok yang mengalami Kecelakaan Kerja pada pelaksanaan tahapan pilkada pemilihan serentak 2024 yang diserahkan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok, Jalan Basir Rustanyun, Asam Jao, Kec. Kubung, Minggu, (09/02/2025).
Solok, CupakNews.com | “Pemberian santunan ini berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 11/HK.01.00/k1/11/2023 tentang Petunjuk Tekhnis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Adhoc dalam melaksanakan tugas dan kewajiban pengawas penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak 2024,” ungkap Febrian Bartez, S.I.P, Kordiv SDM Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Karnalis Kamaruddin, S.H, M.S.i saat melakukan pendampingan pada penyerahan santunan ini.
“Yang tentu saja mesti melalui prosedur yang telah ditentukan yakninya berawal dari laporan Adhoc kepada jajaran diatasnya atas kecelakaan kerja mereka yang nantinya Bawaslu Kab/Kota mempersiapkan administrasinya yang nanti disampaikan ke Bawaslu Provinsi untuk dilakukan verifikasi,” jelas Febrian.
“Selanjutnya Bawaslu Provinsi akan memberikan penilaian apakah Adhoc dimaksud patut dan layak untuk diberikan santunan dengan kategorinya ringan, sedang atau berat. Dan untuk santunan yang diberikan santunan hari ini termasuk dalam kategori ringan,” pungkasnya.

Sementara Titony Tanjung, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok menuturkan, “Ketiga Adhoc yang kita berikan santunan ini adalah petugas yang pernah dirawat dalam melaksanakan tugas pada masa pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak 2024, dimana dua dari mereka adalah dari PTPS dan satu orang staf di tingkat Kecamatan,” jelas Titony didampingi Haferizon, S.H.i, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Solok.
Titony berharap dengan santunan yang diberikan tersebut bisa mengurangi beban biaya yang telah dikeluarkan atau ditanggung Adhoc saat mereka dirawat, “Mungkin tidak seberapa bagi mereka namun ini merupakan bentuk kepedulian lembaga, Bawaslu Kabupaten Solok dan Bawaslu secara umum memperhatikan kawan-kawan Adhoc dalam melaksanakan tugas mereka dalam pengawasan,” pungkasnya.
Berikut nama penerima santunan Kecelakaan Kerja dalam pelaksanaan tahapan pilkada pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Solok, Annisa Ulkhaira, PTPS 19, Koto Gadang, Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya; Muhammad Yusuf, S.Pd, Staf Tekhnis Panwascam Junjung Sirih, Kecamatan Junjung Sirih dan Multia Sisri Yuningsih, PTPS 08 Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang. (JC)