Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok selenggarakan Sosialisasi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Pelatihan Saksi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Walikota dan Wakil Walikota Solok pada Pilkada Serentak Nasional 2024 bersama LO Paslon Walikota dan Wakil Walikota Solok Nomor Urut 01 dan 02 beserta Koordinator Saksi Tingkat Kecamatan dan Perwakilan Satu Orang Saksi per Kelurahan dengan menghadirkan Narasumber, Asraf Daniel Handika, S.Sos, Mn di Premiere Hotel, Pandan Ujung, Kota Solok, Sabtu (23/11/2024).
Kota Solok, CupakNews.com | Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd didampingi Eka Rianto, M.Pd, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Ilham Eka Putra, S.E, M.M, Kordiv Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf terkait Bawaslu Kota Solok dalam menghadirkan baru 1 (satu) orang Saksi per Kelurahan yang menurutnya direncanakan untuk bisa menghadirkan dari masing-masing TPS yang ada.
Menurut Rafiqul Amin, “hari ini ada dua kegiatan Bawaslu yang kita selenggarakan dari pagi hingga sore nanti berhubung waktu pemilihan yang sudah semakin dekat, hari ini merupakan hari terakhir kampanye yang akan berakhir pada pukul 00.00 WIB malam nanti dan pada 24-26 memasuki masa tenang,” terangnya.
Rafiqul mengaku Bawaslu Kota Solok telah berkirim surat kepada Paslon Nomor Urut 01, Nofi Candra, SE –Leo Murphy, S.H, M.H dan Paslon Nomor Urut 02, H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM – H. Suryadi Nurdal, SH agar membersihkan APK masing-masing secara mandiri di hari terakhir kampanye ini yang menurut Rafiqul KPU Kota Solok pun telah berkirim surat kepada Kedua Paslon terkait hal ini.
Lebih lanjut Rafiqul menyampaikan bahwa nantinya, “KPU sebagai Leading Sector akan lakukan penertiban juga kemudian dari penertiban maka Bawaslu juga ikut berkolaborasi dalam penertiban APK tersebut,” ugkapnya.
Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 155 bahwasannya, “Bawaslu beserta jajaran harus melaksanakan pelatihan saksi bagi masing-masing pasangan calon paling lambat 23 November 2024 ini, jadi kami mohon maaf kalau persiapan acara kita ini mendadak sehingga mungkin ada yang terlambat tahu, intinya kegiatan kita ini adalah demi kepentingan kita bersama, masing-masing paslon memahami bagaimana tekhnis pungut hitung nantinya di TPS,” imbuh Rafiqul.
Disela kegiatan ini Bawaslu Kota Solok dan jajaran serahkan secara seremonial Buku Pelatihan Saksi secara seremonial kepada Dua Perwakilan Paslon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak 2024.
“Dengan pelatihan yang maksimal kami bisa lebih memahami kami beserta jajaran dengan harapan bisa lebih ekstra dalam pengawasan nantinya, kami juga menyediakan buku pelatihan saksi namun tidak sebanyak saksi yang ada di TPS setidaknya untuk perwakilan saksi Kecamatan dan kami sampaikan kepada LO Paslon agar melaksanakan Bimbingan Tekhnis Khusus bagi saksi mereka masing-masing sehingga apa yang dimaksud tersampaikan kepada seluruh saksi paslon,” jelasnya.
Rafiqul juga menegaskan bagi saksi harus ada SK Mandat dari Paslon dan saat mendatangi TPS tidak diperkenankan menggunakan atribut dari Paslon apapun itu bentuknya baik berupa topi, rompi, pin dan sebagainya ataupun dari Partai Politik.
Untuk saksi yang ditugaskan menurut Rafiqul lagi, “maksimal 2 (dua) orang dan yang bisa masuk ke TPS hanya satu orang yang bisa bergantian nantinya, karena kita hanya melaksanakan dua pemilihan yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Walikota dan Wakil Walikota Solok maka tentu prosesnya kita berharap lebih cepat dan sesuai prosedur,” harapnya.
Prosedur pemilihan di TPS pada 27 November 2024 nanti, mulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB dengan ketentuan mengisi absensi, dan apabila pada pukul 13.00 WIB masih ada pemilih yang belum melakukan pemilihan namun telah mengisi absensi tetap dapat melakukan pemilihan, pemilih yang datang setelah Pukul 13.00 WIB tidak bisa lagi melakukan hak pilihnya karena telah ditutup. (JC)