28.3 C
Jakarta

Published:

Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit dari bank milik negara senilai Rp 692 miliar. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menelusuri aliran dana yang disebut menjadi kerugian negara.

Jakarta | “Nah itu yang sedang terus didalami, ke mana aliran penggunaan uang Rp 692 miliar sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (23/05/2025).

Pinjaman tersebut berasal dari Bank BJB sebesar Rp 543 miliar dan Bank DKI senilai Rp 149 miliar. Dana itu semestinya digunakan untuk modal kerja, namun ditemukan indikasi kuat bahwa dana justru digunakan tidak sesuai peruntukan.

“Modal kerja berarti operasional perusahaan, termasuk membayar pegawai dan biaya produksi. Namun, ditemukan bahwa dana digunakan untuk membeli tanah dan kemungkinan membayar utang pribadi,” ungkap Harli.

Kejagung juga menduga dana kredit tersebut digunakan untuk membeli aset tidak produktif, yang pada akhirnya memperburuk kondisi keuangan PT Sritex hingga dinyatakan pailit.

“Kalau saja manajemen dilakukan secara sehat, perusahaan mungkin masih bisa bertahan. Tapi dana justru digunakan di luar kesepakatan kredit,” tambahnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan, penggunaan dana yang tidak sesuai dengan akad kredit merupakan pelanggaran hukum. “Dana tersebut tidak digunakan untuk tujuan pemberian kredit, melainkan dibelikan tanah dan membayar utang, yang bukan bagian dari perjanjian,” jelas Qohar.

Penyidik menemukan sejumlah aset berupa tanah yang dibeli Iwan Setiawan, antara lain di Yogyakarta dan Solo. Penelusuran lebih lanjut terkait aliran dana korupsi masih berlangsung.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua mantan pejabat bank sebagai tersangka: Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI (2020), dan Dicky Syahbandinata, mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)

Sumber : detiknews.com

FOLLOW US

6,345FansLike
5,780FollowersFollow

Related articles

Recent articles