Apa yang awalnya diklaim sebagai sengketa lahan, kini terkuak sebagai jaringan pungli dan penguasaan ilegal tanah negara. Polisi resmi menangkap 17 orang, termasuk 11 anggota ormas GRIB Jaya dan 6 orang yang mengaku ahli waris, setelah penyelidikan atas pendudukan lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Tangerang Selatan, Banten | Dalam operasi besar bertajuk Operasi Berantas Jaya, sebanyak 426 petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dikerahkan untuk membersihkan lahan BMKG dari aksi premanisme yang berkedok sengketa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkap bahwa para tersangka tidak hanya menduduki lahan tanpa hak, tapi juga menyewakan lahan negara kepada pengusaha lokal.
Modus ini berjalan rapi, Pedagang pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan, Pedagang hewan kurban ditarik Rp 22 juta, Karcis parkir, rekapan setoran, senjata tajam, dan bukti transfer uang ditemukan di lokasi.
Semua pemasukan ilegal itu masuk ke kantong ormas yang bertindak seolah pemilik lahan. Polisi menyita bendera GRIB Jaya, senjata tajam berupa bambu berisi paku, hingga bukti administrasi liar lainnya.
Polda Metro Jaya mengusut kasus ini dengan beberapa sangkaan berat, antara lain, Pasal 167 KUHP: Memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP: Penguasaan lahan tanpa hak, Tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Penggelapan hak atas barang tidak bergerak, Dan indikasi kuat pemerasan serta pemungutan liar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyatakan, proses hukum masih terus berjalan, dengan potensi melibatkan lebih banyak pihak, termasuk dalang pemberi instruksi dan penerima setoran.
Setelah proses hukum dimulai, lahan yang dikuasai langsung dibersihkan. Posko ormas dibongkar, atribut dicabut, dan anggota yang bertahan diangkut paksa. Sementara itu, proyek Gedung Arsip BMKG kembali direncanakan untuk dilanjutkan. (***)