33.5 C
Jakarta

Published:

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di wilayah hukum mereka. Seorang pria berinisial IE (29), warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok ditangkap di rumahnya di Jorong Subarang, Kamis (08/05/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Solok, Sumbar | Menurut Kasatresnarkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya, SH, penangkapan tersebut berawal dari diamankannya seorang perempuan inisial SA alias SN di pinggir Jalan By Pass Selayo pada pukul 00.30 WIB di hari yang sama. Dari tangan SN, polisi menemukan satu paket kecil sabu. Dalam pengakuannya, ia menyebut bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang pria insial IE.

“Berbekal informasi dari SN, anggota langsung menuju rumah IE di Jorong Subarang. Di sana, tersangka berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan,” ungkap Iptu Rico.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti, 1 paket besar sabu yang disembunyikan di dalam kasur spring bed yang telah dilubangi, 1 paket kecil sabu di bawah karpet ruang tamu, 2 pack plastik klip bening tergantung di pintu kamar mandi, 1 unit handphone VIVO warna biru di atas kasur.

sabu
TIm Spider Satresnarkoba Polres Solok bersama Tersangka IE di Mapolres Solok, Arosuka (Foto : IST)

Dalam interogasi di hadapan dua saksi, Idris tak bisa mengelak. Saat ditanya petugas soal kepemilikan sabu, ia menjawab tegas, “Punya saya, Pak.” Ketika ditanya apakah memiliki izin, ia mengaku tidak. IE juga menjelaskan bahwa sabu yang ia simpan terdiri dari satu paket besar dan satu paket kecil.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaan tersangka tanpa izin dari pihak berwenang,” lanjut Iptu Rico. Saat ini, Tersangka telah diamankan dan proses penyidikan lebih lanjut masih terus berjalan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok untuk dilakukan proses lebih lanjut. (***)

FOLLOW US

6,345FansLike
5,780FollowersFollow

Related articles

Recent articles