Santernya pemberitaan terhadap kinerja Kejati Sumbar yang dipertanyakan oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus RI (Lidik Krimsus RI, red) terkait Surat Konfirmasi mereka tentang adanya dugaan korupsi di wilayah hukum Kejati Sumbar menjadi trending topik saat ini di berbagai kalangan.
Padang, Sumbar | Betapa tidak, berdasarkan surat konfirmasi Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus RI, seperti dimuat sebelumnya yang menerangkan bahwa konfirmasi dugaan korupsi oleh PT. MPC tersebut disampaikan secara tertulis oleh Lembaga yang dikenal dengan singkatan Lidik Krimsus RI ini pada Desember 2024 lalu yang ditanda tangani oleh Sekjen, Elim E.I Makalmai.
Diberitakan sebelumnya Lidik Krimsus RI mengklaim bahwasannya pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumbar itu bersumber dari konfirmasi tertulis yang disampaikan mereka.
“Terjadinya “perburuan” oleh Kejari terhadap PT. MPC tersebut, itu berawal dari konfirmasi kami beberapa waktu yang lalu, namun yang kami sayangkan tidak ada informasi dan keterangan perkembangan lebih lanjut terhadap surat kami tersebut.. Jadi kita minta Kejati Sumbar jangan “kucing-kucingan” lah..?? terang Elim.
Tidak transparannya penanganan perkara PT. MPC dalam indikasi tambang illegal di kawasan hutan produksi di Sawahlunto tersebut oleh Kajati Sumbar dan jajarannya pasca menerima tembusan surat konfirmasi dari DPN Lidik Krimsus RI, tentu dipersoalkan oleh DPN Lidik Krimsus RI.
Elim E.I Makalmai, Sekjen DPN Lidik Krimsus RI dalam keterangannya membandingkan pola kerja Kejagung RI dalam penanganan perkara pidana yang lakukan press release sebagai wujud transparansi kepada publik, yang menurut Elim Kajati Sumbar dan jajarannya tidak mengimbanginya.
Kajati Sumbar dan jajarannya disebut Elim lebih memilih penanganan perkara secara diam-diam atau senyap. Hal itulah yang juga disayangkan Elim sebab menurutnya tindakan Kajari Sumbar dan jajarannya itu tak sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Jaksa Agung RI.
Elim mengaku akan segera melaporkan ke Jaksa Agung RI dan layangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI guna memanggil Jaksa Agung dan Kajati Sumbar.
Elim menerangkan, “Kejati Sumbar telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik PT. MPC yang telah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 lalu,” menurut nya.
Hal itu juga ditegaskan oleh Kabid Lingkungan Hidup Kota Sawahlunto, Heantomas saat dikonfirmasi Elim, Selasa (15/04/2025). (Red)