Dugaan praktik korupsi berjamaah mencuat di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Solok. Data audit resmi mengungkap indikasi penyelewengan dana kegiatan swakelola pemeliharaan rutin jalan senilai Rp1.600.650.000,00 yang diduga tidak sesuai dengan realita di lapangan.
Kab. Solok, Sumbar | Dalam hasil pemeriksaan, ditemukan dua poin besar kejanggalan, Rp806.062.500,00, kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya dan Rp794.587.500,00, pembayaran yang tidak dapat diyakini kewajarannya dengan total dugaan kerugian negara? Rp1.600.650.000,00 atau sekitar 77% dari anggaran tahun 2023 yang dialokasikan sebesar Rp2.058.694.790,00.
Swakelola Rasa Borongan
Pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara swakelola oleh Pimpinan Pelaksana Lapangan (Pinlak, red) yang ditunjuk oleh Kepala Bidang Bina Marga. Tapi, fakta berkata lain. Proyek dialihkan secara borongan ke empat orang perantara, Sdr. M (Pengawas DPUPR), Sdr. BI (Pensiunan DPUPR), Sdr. S dan Sdr. AT (Kepala Pekerja)
Harga borongan disepakati Rp1.000.000 s/d Rp3.500.000 per kilometer, tergantung kondisi jalan. Empat perantara ini mengatur alat, BBM, tenaga kerja, mobilisasi, hingga pembayaran upah, tanpa dilibatkan langsung oleh Pinlak.
Pekerja Tak Kenal Pinlak, Kuitansi Tak Pernah Ada
Hasil konfirmasi pada 24 November 2023 mengungkap bahwa, Pekerja tidak mengenal siapa Pinlak-nya. Mereka dibayar harian secara tunai, tapi tidak pernah menandatangani kuitansi, nama-nama pekerja dalam dokumen justru diakui fiktif atau hanya formalitas.
Rata-rata buruh dibayar antara Rp100.000 – Rp150.000 per hari atau Rp500.000 – Rp600.000 per kilometer. Nilai ini jauh dari nominal yang tercatat dalam pertanggungjawaban… Halaman 2… Dana ‘Menguap’ hingga Rp806 Juta