Kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,3 triliun. Proyek ini dilaksanakan pada tahun 2011–2013 dengan anggaran sebesar Rp5,9 triliun. Skandal ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara, anggota DPR, dan pengusaha.
Jakarta | Skandal mega korupsi proyek e-KTP pun kembali menghangat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada Paulus Tannos, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini masih bertahan di Singapura dan menolak pulang ke Tanah Air.
KPK memastikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah Indonesia yang berupaya mengekstradisi Direktur PT Sandipala Arthaputra tersebut. Dalam pernyataan resmi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa ekstradisi ini bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyangkut wibawa negara dan hubungan bilateral Indonesia–Singapura.
“KPK mendukung langkah Kemenkumham dan Kemenlu RI dalam upaya ekstradisi DPO Paulus Tannos. Kami harap proses ini menjadi preseden baik dalam pemberantasan korupsi lintas negara,” ujar Budi, Rabu (4/6/2025).
Namun upaya ekstradisi tak semudah yang dibayangkan. Paulus Tannos menolak diekstradisi secara sukarela, dan kini sedang mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura. Hal ini menandakan bahwa Tannos tengah “berperkara” melawan pemerintah Indonesia dalam pengadilan di luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyebut ini sebagai bentuk kegagalan sistem ekstradisi yang tak memiliki kekuatan paksa.
“Mengapa negara harus menunggu buron menyerahkan diri secara sukarela? Ini kelemahan besar dalam perjanjian ekstradisi kita,” kritik Andreas kepada wartawan (03/06/2025).
Sementara pihak Kementerian Hukum dan HAM, melalui Dirjen AHU Widodo, menyampaikan bahwa proses hukum di Singapura masih berjalan, dan posisi Tannos belum menunjukkan niat untuk kembali ke Indonesia.

Lambatnya Penuntasan Skandal Rp5,9 Triliun
Skandal proyek e-KTP yang menelan anggaran negara Rp5,9 triliun, dan menjerat elite politik seperti Setya Novanto, belum sepenuhnya tuntas. Kehadiran Paulus Tannos diyakini penting untuk membuka fakta-fakta baru, termasuk aliran dana ke berbagai pihak.
Sejumlah pihak menilai penundaan ekstradisi Tannos akan memperlambat penegakan hukum dan memberi ruang pada impunitas elit korupsi.
Latar Belakang Singkat
2011–2013: Proyek e-KTP diluncurkan, mulai terindikasi penggelembungan anggaran dan praktik suap.
2014–2017: KPK menyelidiki kasus, menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Setya Novanto.
2018: Setya Novanto divonis 15 tahun penjara.
2019–2022: Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar buronan sejak Agustus 2022.
2025: Tannos ditahan di Singapura, tapi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Suarakan kebenaran! Jika Anda mengetahui praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau dugaan kejahatan publik, laporkan kepada kami. Identitas Anda tidak akan disebarluaskan.
Terima kasih telah berani bersuara. Formulir ini disediakan untuk Anda yang ingin menyampaikan laporan dugaan korupsi atau ketidakadilan. Semua informasi akan kami jaga dengan penuh tanggung jawab.