31.9 C
Jakarta

Published:

Nama Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Khusus, kini resmi masuk dalam daftar tersangka KPK atas dugaan gratifikasi jumbo selama menjabat pada periode 2015–2018.

Jakarta, CupakNews.com  | Total gratifikasi? Rp21,5 miliar. Modus? Minta duit ke pengusaha wajib pajak untuk bisnis anak. Respons Haniv? Diam seribu bahasa.

Pada Selasa (10/6/2025), Haniv diperiksa KPK selama hampir 5 jam sejak pukul 09.40 WIB. Saat keluar dari gedung KPK pukul 14.52 WIB, dia memilih berpura-pura menelepon dan menerobos hujan deras demi menghindari pertanyaan media. Tidak ada satu pun kata keluar dari mulutnya.

Bahkan, ketika ditanya soal materi pemeriksaan dan sumber uang miliaran itu, Haniv tetap cuek bebek lalu kabur masuk ke mobil dinasnya.

Bisnis Fashion Anak, Alasan atau Alibi?
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Haniv menggunakan jabatannya untuk mengemis ‘bantuan modal’ via email ke beberapa pengusaha wajib pajak. Katanya sih, untuk bisnis fashion anaknya.

“Gratifikasi diterima melalui pengajuan dukungan dana secara langsung maupun tidak langsung ke pengusaha-pengusaha yang jadi wajib pajak,” ujar Asep.

Hasilnya? Rp804 juta masuk langsung untuk bisnis fashion anaknya. Tambahan gratifikasi lain dalam bentuk uang tunai dan fasilitas, total mencapai Rp21,5 miliar.

Uang sebanyak itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh Haniv. Dan tentu saja, nggak masuk akal kalau semua demi jualan baju.

KPK menemukan jejak permintaan sponsor dari Haniv yang dikirim via email ke sejumlah pengusaha. Alasan permintaan “dukungan kegiatan keluarga”.

Kenyataannya? Uang itu mengalir ke usaha pribadi anaknya. “Gratifikasi ini diduga diterima terkait posisinya yang strategis di DJP dan kedekatannya dengan para pengusaha,” ungkap KPK.

Pasal dan Ancaman Hukuman
Haniv dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor, yang mengatur soal penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Ancaman hukuman, Pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, Denda hingga Rp1 miliar. (***)

FOLLOW US

6,345FansLike
5,780FollowersFollow

Related articles

Recent articles