Sejak sekitar tahun 2017, lahan parkir RSUD Tangsel di Pamulang dikelola secara swadaya oleh kelompok ormas, khususnya Pemuda Pancasila. Pengunjung rumah sakit dikenakan tarif parkir sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Namun, pengelolaan ini tidak memiliki izin resmi dan tidak menyetorkan retribusi kepada pemerintah daerah.
Tangsel, Banten | Pada tahun 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel memberikan beberapa kali teguran kepada pengelola parkir di RSUD Tangsel karena tidak memiliki izin resmi. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan. Akhirnya, Dishub mengirim surat resmi kepada Satpol PP untuk membantu penertiban pengelolaan parkir di lahan milik pemerintah tersebut.
Tender dan Konflik dengan PT BCI (2023)
Pada Agustus 2023, PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) memenangkan tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel dengan nilai penawaran sebesar Rp250 juta untuk masa sewa tiga tahun. PT BCI meminta agar ormas segera menghentikan kegiatan pengelolaan parkir. Namun, ormas menolak dengan alasan bahwa proses lelang tidak transparan dan PT BCI memiliki rekam jejak buruk dalam pengelolaan parkir di tempat lain.
Aksi Protes dan Mediasi Gagal (September 2023)
Pada September 2023, ratusan anggota ormas melakukan aksi protes di kantor Satpol PP Tangsel, menolak pengambilalihan pengelolaan parkir oleh PT BCI. Mediasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait berakhir tanpa kesepakatan, karena ormas bersikeras mempertahankan pengelolaan parkir yang telah mereka lakukan selama bertahun-tahun.
Tunggakan Pajak dan Dugaan Kolusi
Pengelolaan parkir oleh ormas tidak menyetorkan retribusi kepada pemerintah daerah sejak beroperasi. Dinas Pendapatan Pengolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel telah melayangkan beberapa surat peringatan, namun tidak diindahkan. Selain itu, muncul dugaan adanya kolusi dalam proses lelang pengelolaan parkir, yang menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat dan ormas terhadap pemerintah daerah.
Hingga awal 2025, konflik pengelolaan parkir di RSUD Tangsel belum terselesaikan. Ormas masih mengelola parkir secara ilegal, sementara PT BCI belum dapat mengambil alih pengelolaan sesuai hasil tender. Pemerintah daerah menghadapi tekanan untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan, namun belum ada langkah konkret yang diambil.
Pernyataan Narasumber
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan, “Itu pungutan liar. Kalau dari perspektif hukum itu kan sudah tidak punya legalitas apa-apa.” (Metro Sindonews, Kamis (12/05/2022).
Ketua Ormas Pemuda Pancasila, M. Reza AO, “Kami sudah lama mengelola lahan parkir ini dan memiliki rekomendasi dari direktur sebelumnya. Proses lelang yang dilakukan pemerintah tidak transparan dan tidak manusiawi.” (Media Kompas News, Sabtu (03/12/2023).
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel, Emanuella Ridayati, “Masalah oknum yang menguasai parkir sudah menjadi pembiaran di Tangsel. Hingga sekarang pemerintah sangat sulit untuk mencari jalan keluar terhadap masalah ini.” (Pos Rakyat, Kamis, (15/06/2023).
Ketua Kibar DPC Kota Tangsel, H. Baset, “Dugaan kolusi dalam pengelolaan lahan parkir harus diusut tuntas. Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas.” (bidiktangsel.com, Senin, (17/03/2025) (Red)
*Dari berbagai sumber