urut

Hasil Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok di Sport Hall Center, GOR Tuanku Tabiang, Koto Baru, Kabupaten Solok, ditetapkan Paslon H. Budi Satriadi, S.K.M, M.M – DR. Hardinalis Kobal, SE, MM meraih Nomor Urut 1, Paslon ini diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai UMMAT.

Kab. Solok, Sumbar | Untuk Paslon Nomor Urut 2 diperoleh Paslon Hj. Emiko, SP – Irwan Afriadi yang diusung oleh Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Nasional Demokrasi dan Partai Golongan Karya, sementara Paslon Jon Firman Pandu, SH – H. Chandra, SH.I dengan nomor urut 3 yang diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai  Keadilan Sejahtera.

Hal itu disampaikan Hasbullah Qomar didampingi Despa Wandri, S,Pd, M.Pd, T, Kadiv Tekhnis Penyelenggara, Si’o, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Novialdi Putra, S.PdI, M.Pd, Kadiv Parmas dan SDM, Defil, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Solok serta Sekretaris KPU, Yuliardi berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, Senin (23/09/2024).

urutAcara yang diagendakan pada pukul 14.00 WIB tersebut berjalan dengan lancar dengan antusiasme yang sangat besar dari para pendukung paslon yang ikut mengantarkan pilihan mereka di lokasi tersebut, demi ketertiban Rapat Pleno, KPU Kabupaten Solok membatasi jumlah pendukung masing-masing paslon yang bisa memasuki gedung untuk mendampingi hanya 50 orang pendukung untuk masing-masing Paslon.

Hasbullah Alqomar dalam kegiatan ini menyampaikan, “kita sudah melaksanakan pengambilan dan pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Nasional 2024, dimana pada rangkaian pencalonan itu, pada tanggal 22 September 2024 kita sudah melaksanakan Rapat Pleno tertutup penetapan pasangan calon,” ungkapnya.

“Dari 3 Paslon yang mendaftar, Alhamdulillah seluruhnya memenuhi syarat dan selanjutnya hari ini kita sudah selesai melaksanakan pengundian nomor urut seperti yang sudah kita ikuti bersama, bahwa H. Budi Satriadi, SKM, MM – DR. Hardinalis Kobal dengan nomor urut 1, Paslon Hj. Emiko, SP – Irwan Afriadi, nomor urut 2 dan Paslon Jon Firman Pandu, SH – H. Chandra, SH.I dengan nomor urut 3,” terang Hasbullah.

Hasbullah menerangkan bahwa mulai tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024, masing – masing pasangan akan melakukan kampanye, “karena didalam jadwal dan tahapan pilkada ini, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan kampanye dimulai pada tanggal tersebut,” jelasnya.

Terkait halangan dan hambatan kegiatan hari ini, Hasbullah mengaku tidak ada kendala dan hambatan karena dalam pelayanan KPU membuka Help Desk bagi masing-masing L.O Pasangan Calon, terkait dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan, mulai dari dokumen pencalonan termasuk dokumen para calon itu sendiri seperti Ijazah, Pemeriksaan kesehatan dan lainnya yang dirasa perlu.

Hasbullah berharap, “kepada para paslon untuk dapat menjaga ketertiban pelaksanaan pilkada agar terlaksana dengan tertib, aman dan tentram tanpa kendala berarti,” pungkasnya.

urut
Despa Wandri, S,Pd, M.Pd, T, Kadiv Tekhnis Penyelenggara KPU Kabupaten Solok

Sementara Despa Wandri, S,Pd, M.Pd, T, Kadiv Tekhnis Penyelenggara KPU Kabupaten Solok di kesempatan tersebut menjelaskan, “Setelah penetapan urutan pasangan calon ini, nanti paslon akan mengikuti kampanye sesuai jadwal yang telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” ulasnya.

Despa menegaskan dalam tahapan kampanye ada aturan yang harus dipatuhi oleh para Paslon salah satunya peserta pemilu atau Calon Bupati dan Wakil Bupati wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye, selanjutnya pada tanggal 24 September 2024 wajib membuat laporan awal dana kampanye.

Selanjutnya Despa menerangkan tekhis untuk Pemberi Sumbangan Dana Kampanye nanti juga disertakan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang nantinya akan ditutup dengan Rekening Khusus Dana Kampanye.

“Dalam hal ini, akan ada sanksi jika paslon tidak mematuhi persyaratan tadi berupa tidak diberikannya rekomendasi kepada Pejabat Berwenang untuk melantik pasangan calon terpilih nantinya yang mempunyai suara terbanyak” jelas Despa.

urutUntuk Dana Kampanye Despa menerangkan tidak ada batasan dana kampanye bagi pasangan calon namun yang dibatasi itu adalah batasan untuk sumbangan oleh penyumbang yakni maksimal sebesar Rp.750juta bagi partai pengusung, kemudian untuk Perusahaan atau Perorangan juga senilai maksimal Rp.750juta.

“Yang apabila nanti terbukti lebih dari batasan tersebut KPU Kabupaten Solok akan memberikan sanksi kepada para calon yang akan berlaga nanti,” imbuhnya.

Selain itu Despa menjelaskan untuk Tim Kampanye wajib didaftarkan kepada KPU yang tertuang dalam PKPU Kampanye dan Dana Kampanye wajib untuk melaporkan dan mendaftarkan Tim Kampanye tersebut yang menurut Despa itu diatur hanya sampai tingkat Kecamatan.

Novialdi Putra, S.PdI, M.Pd, Kadiv Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok menerangkan, “terkait Kampanye, In Syaa Allah kita akan mengadakan deklarasi Kampanye Damai yang akan kita laksanakan Selasa, 24 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB, dimana kita akan mengundang Paslon dan Partai Pengusung dan Forkompimda,” ujarnya.

urut
Novialdi Putra, S.PdI, M.Pd, Kadiv Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok

Novialdi menambahkan, “di hari yang sama KPU akan mengadakan Rapat Koordinasi Kampanye berdasarkan  PKPU yang baru ada beberapa waktu lalu dan nantinya akan diatur apa saja kampanye-kampanye yang di akomodir oleh Peraturan KPU beserta metode-metode kampanye yang akan dilakukan oleh KPU sendiri,” imbuhnya.

Novialdi lebih lanjut menerangkan untuk tahap masa debat paslon akan diadakan nanti pada masa kampanye dan untuk hal itu terlebih dahulu akan dilaksanakan rapat komisioner KPU Kabupaten Solok. Di kesempatan tersebut Novialdi menghimbau jajaran KPU Kabupaten Solok untuk selalu bersikap netral dan menjaga integritas pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.

Acara ini dihadiri oleh Forkompimda, Bawaslu serta tamu undangan lainnya.(JC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here