Polda Metro Jaya telah menetapkan 31 anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka dalam kasus intimidasi terkait pengelolaan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan. Dari jumlah tersebut, 9 orang merupakan pengurus ormas, sementara 22 lainnya adalah anggota biasa.
Tangsel, Banten | Salah satu tersangka utama adalah Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Tangsel, Muhammad Reza alias OP, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah vendor resmi pemenang lelang pengelolaan parkir di RSUD Tangsel mengalami intimidasi saat hendak memasang alat parkir pada 21 Mei 2025. Ormas PP, yang telah menguasai lahan parkir tersebut selama sekitar 7 tahun tanpa izin resmi, merasa terganggu dengan kehadiran vendor tersebut. Akibatnya, pihak vendor dan RSUD Tangsel tidak dapat mengelola parkir secara resmi, yang berdampak pada kerugian finansial bagi pemerintah daerah dan vendor.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa selama periode penguasaan ilegal tersebut, ormas PP diduga telah meraup keuntungan hingga Rp7 miliar dari pengelolaan parkir di RSUD Tangsel.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Tim)