Ivoni Munir, S.Farm, Apt, Ketua DPRD Kabupaten Solok sampaikan keputusan KPU tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Solok periode 2025 – 2030 pada Sidang Paripurna Terbuka DPRD Kabupaten Solok didampingi Wakil Ketua I, Armen Plani dan Wakil Ketua II, Mukhlis, bersama Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu, SH di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Jum’at (10/01/2025).
Solok, CupakNew.coms | Dihadapan seluruh anggota DPRD beserta Forkopimda, Kepala OPD, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok, Bawaslu dan Wakil Bupati Solok Terpilih, H. Chandra, S.H.i, stakeholder lainnya, Ivoni Munir pada kesempatan itu mengumumkan usulan pemberhentian terhadap Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar dan Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu yang merujuk pada Pasal 78 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhirnya masa jabatan yang selanjutnya Pasal 79 Ayat 1, Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Berdasarkan Hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok pada tanggal 5 Desember 2024 telah menerbitkan Keputusan Nomor 911 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok dengan hasil, Paslon Nomor Urut 01, H. Budi Satriadi – DR. H. Hardinalis Kobal meraih suara sah sebanyak 28.053 suara, untuk Paslon Urut 02, Hj. Emiko, SP – Irwan Afriadi dengan perolehan suara sebanyak 45.810 suara dan Paslon Urut 03, Jon Firman Pandu, SH – H. Chandra, S.H.i dengan peroleh suara terbanyak sebesar 88.615 suara.
Pasal 57 Ayat 1 Huruf a PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PL.027-SE/06/2025 Tanggal 6 Januari 2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024, maka pada tanggal 9 Januari 2025 KPU Kabupaten Solok telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih.
Hasil rapat pleno tersebut disampaikan KPU Kabupaten Solok melalui surat nomor 04/PL.02.7/-SE/1302/2025 Tanggal 9 Januari 2025 perihal Pengusulan, Pengesahan dan Pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih pada Pemilihan Serentak 2024 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Solok dengan lampiran Keputusan KPU Nomor 911 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Solok Tahun 2024, Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Nomor 1/PL.02.7/BA/1302/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Solok pada Pemilihan Serentak Nasional 2024, dan Surat KPU Kab Solok Nomor 4/PL.02.7-SE/1302/2025 tanggal 9 Januari 2025 perihal Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Solok.

Berdasarkan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok tersebut, Ivoni Munir bertindak untuk dan atas nama DPRD Kabupaten Solok mengumumkan Jon Firman Pandu sebagai Bupati Solok Terpilih dan H. Chandra, S.H.i sebagai Wakil Bupati Solok Terpilih.
Ivoni menyampaikan, “Dengan telah ditetapkannya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024 serta dengan telah diumumkannya pada Rapat Paripurna ini, ke depannya marilah kita satu tekad dan bersama mendukung Kepala Daerah Kabupaten Solok periode 2025-2030,” himbaunya.
“Satukan tekad dan semangat untuk membangun Kabupaten Solok Nan Indah ini dengan Solok yang sejuk dan damai, dan kita menyadari bahwa dinamika yang terjadi selama kontestasi Pemilihan merupakan dinamika demokrasi di Kabupaten Solok, kita tinggalkan dinamika tersebut mari kita tatap masa depan Kabupaten Solok yang lebih baik,” pungkas Ivoni. (JC)