Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jakarta | Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M. Hum pemeriksaan para saksi yang dilakukan Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung pada Jumat, 9 Mei 2025 tersebut terkait penyidikan atas nama tersangka WG dkk.
Dua saksi yang diperiksa tersebut adalah ESL selaku pemilik dari Ivan Motor. Selain ESL, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa saksi berinisial LSI selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana pada PN Jakarta Pusat.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Abdul Qohar pada konferensi pers 15 April 2025 menjelaskan tersangka WG sebelumnya diketahui menggelar pertemuan dengan tersangka AR, advokat dari korporasi yang perkaranya disidang di PN Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, WG menyampaikan perkara minyak goreng harus diurus karena dikhawatirkan majelis hakim akan menjatuhkan putusan maksimal, bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka WG juga menanyakan terkait biaya yang disediakan terdakwa korporasi untuk penanganan perkaranya di PN Jakarta Pusat.
2 minggu dari pertemuan tersebut, tersangka MS yang merupakan rekan AR menyampaikan pihak korporasi bersedia menyediakan biaya penanganan perkara senilai Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.
Hasil pertemuan itupun selanjutnya dibahas oleh tersangka AR, WG, dan MAN yang meminta biaya penanganan perkara dinaikkan menjadi tiga kali lipat atau sebesar Rp60 miliar dengan alasan perkara minyak goreng yang dikenakan kepada terdakwa korporasi tidak bisa diputus bebas namun dapat diupayakan agar ontslag van rechtsvervolging.
Setelah ada kesepakatan terkait penanganan perkara tersebut, tersangka MAN yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat memberikan USD 50 ribu dari total uang suap yang diterima senilai Rp 60 miliar dalam bentuk mata uang asing. (***)
Sumber : story.kejaksaan.go.id