Kasus korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group merupakan salah satu skandal terbesar di sektor perkebunan Indonesia, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp100 triliun. Kasus ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat daerah hingga korporasi besar, dan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap izin usaha dan pengelolaan sumber daya alam.
Jakarta | Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan penyitaan dana sebesar Rp6,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat aktivitas ilegal perusahaan tersebut dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, selama periode 2004–2022.
Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp104,1 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.
Selain penyitaan Rp6,8 triliun, Kejaksaan Agung juga mengamankan dana sebesar Rp479,1 miliar yang diduga akan dikirim ke Hong Kong melalui anak perusahaan PT Duta Palma Group, yakni PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.

Dalam kasus ini, beberapa individu dan korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, Surya Darmadi, Pemilik PT Duta Palma Group, divonis 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun.
Raja Thamsir Rachman, Mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999–2008, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan Cheryl Darmadi, Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.
Tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan USD 7,88 juta, serta kerugian perekonomian negara hingga Rp73,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini dan memulihkan kerugian negara. Penyidikan masih terus berjalan, dan Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. (***)