Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Tetapkan satu orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi anggaran pembangunan Dermaga Islamic Center, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Senin (14/05/2025)
Karimun, Kepri | Kajari Karimun, Priyambudi dalam konfrensi Pers mengatakan, “Setelah melalui beberapa proses pemeriksaan dari tim penyidik, akhirnya Kejari Karimun menetapkan Rusmiadi yang akrab di sapa Jon Kampar sebagai tersangka kasus tipikor proyek Dermaga Islamic Center yang mencapai Rp. 980.000.000 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD 2024,” ujarnya.
Dikatakannya, tersangka Rumiadi sempat mengikuti proses lelang proyek pada tahun 2024 dengan mengunakan CV Rafanda Al Razak (RAR) dan memenangkan proyek pembangunan Dermaga Islamic Center Tg. Batu tersebut.
“Namun, setelah kita lakukan proses penyidikan diketahui bahwa Rumiadi yang menggunakan CV RAR bukan lah miliknya melainkan ia hanya meminjam kepada pemilik CV dengan perjanjian akan memberikan fee sebanyak 7 persen kepada pemilik CV,” ungkap Priyambudi.
Lebih lanjut kata Kajari, Priyambudi proyek Dermaga Islamic Center yang di menangkan oleh CV RAR melalui tersangka Rumiadi itu dari Rp. 980 juta sudah diterima oleh tersangka sebanyak 30 persen dengan jumlah uang sebesar Rp.294,8 juta sebagai uang muka untuk pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
“Ironisnya lagi, uang muka yang disetorkan melalui CV RAR tersebut tidak ada sama sekali progres pembangunan pengerjaan proyek pelabuhan yang dikerjakan, baik itu dari pemilik CV maupun dari tersangka Rumiadi dan diketahui uang tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadinya,” pungkasnya.
Rumiadi setelah di tetapkan sebagai tersangka langsung dibawa menuju sel tahanan rutan tipikor kelas ll.B Tanjung Balai Karimun dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU 1999 Tentang korupsi sebagai mana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021. (***)