16.2 C
New York

Komjak Desak Kejaksaan Ungkap Kasus Korupsi “Ikan Besar”

Published:

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Regulasi ini memberikan jaminan perlindungan hukum dan fisik bagi jaksa serta keluarganya saat menjalankan tugas penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus besar.

Jakarta | Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Nurokhman, menyambut baik kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk komitmen negara terhadap keamanan jaksa. Ia menegaskan, Perpres ini harus dijadikan momentum untuk mempercepat penuntasan kasus-kasus besar yang selama ini mendapat perhatian publik.

“Kami berharap kinerja Kejaksaan semakin optimal, khususnya untuk perkara-perkara kelas berat atau big fish. Sebagian sudah vonis, sebagian lagi masih dalam proses penyidikan. Perpres ini memperkuat legitimasi jaksa untuk bekerja maksimal tanpa rasa takut,” ujar Nurokhman dalam pernyataan tertulisnya kepada media, Sabtu (24/5).

Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025 tersebut, memuat ketentuan perlindungan oleh Polri dan TNI terhadap jaksa maupun keluarganya. Perlindungan dapat diberikan atas permintaan Kejaksaan, termasuk saat jaksa menjalankan tugas di lapangan atau mengikuti persidangan.

Berita Terkait : https://cupaknews.com/perpres-66-2025-tni-kini-dilibatkan-lindungi-kejaksaan-peran-hukum-dan-pertahanan-kian-terintegrasi/

Pasal 5 ayat (1) menyatakan perlindungan dapat mencakup jaksa dan anggota keluarganya, sementara Pasal 3 menegaskan permintaan perlindungan diajukan langsung oleh pihak Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa implementasi Perpres ini akan memperkuat keberanian jaksa dalam mengusut tuntas berbagai kasus korupsi strategis.

“Perlindungan ini tak hanya soal pengawalan fisik, tapi juga menciptakan rasa aman menyeluruh bagi jaksa. Misalnya, pengamanan sidang oleh aparat kepolisian adalah bentuk nyata dari itu,” kata Harli.

Sejumlah kasus korupsi besar masih menjadi atensi publik, di antaranya: kasus BTS 4G Kominfo, korupsi PT Timah terkait IUP tambang, serta skandal Jiwasraya, Asabri, dan Pertamina. Dengan adanya perlindungan resmi, publik menunggu langkah konkret dari Kejaksaan dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut hingga menyentuh aktor utama.

“Ini bentuk kepercayaan negara kepada kejaksaan. Tapi kami di Komjak juga akan memperketat pengawasan untuk memastikan kerja-kerja Kejaksaan berjalan bersih dan sesuai hukum,” tegas Nurokhman.

Komjak menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi kinerja Kejaksaan secara ketat, terutama setelah adanya jaminan dari Perpres ini. Nurokhman juga mengajak publik untuk turut memantau dan melaporkan jika ada indikasi penyimpangan.

Dengan Perpres ini, pemerintah berharap Kejaksaan mampu meningkatkan integritas dan keberaniannya dalam memberantas korupsi hingga ke akar, tanpa kompromi. (***)

FOLLOW US

6,345FansSuka
5,780PengikutMengikuti

Related articles

Recent articles