34.3 C
Jakarta

Published:

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun 2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, kembali membuka luka lama modus korupsi klasik, tapi masih tetap langgeng dimainkan.

Bekasi, CupakNews.com | Proyek yang merugikan negara hingga Rp4,7 miliar ini bukan sekadar soal alat olahraga  tapi soal sukses fee 4 persen yang diduga mengalir ke banyak pihak, dari tingkat camat hingga elit pejabat kota.

Uang Fee Mengalir? Aktivis Bicara Berani!
Aktivis mahasiswa, Dicky Armanda, menantang aparat penegak hukum untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Dari proyek senilai Rp4,3 miliar, kalau dikalikan 4 persen, itu sekitar Rp175 juta lebih. Kami curiga uang itu dibagi-bagi ke sejumlah pejabat, dari oknum camat, sekcam, hingga bendahara kecamatan,” ujar Dicky, Rabu (11/6/2025).

Tak hanya itu, Dicky menyebut dirinya memiliki bukti kuat adanya aliran dana korupsi Dispora tersebut ke Walikota Bekasi, Oknum DPRD, Pejabat kecamatan dan kelurahan.

“Ini sudah masuk kategori korupsi berjamaah. Bukan hanya tiga tersangka. Kami minta Kejari Bekasi jangan berhenti di situ!” tegasnya.

Kejari Bekasi Baru Tetapkan Tiga Tersangka
Meski Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, publik menilai itu belum cukup.

“Kami apresiasi langkah Kejari, tapi ini baru permukaan. Korupsinya sistemik, berjamaah, dan massif. Harus diusut siapa saja penerima fee itu!” ucap Dicky.

Korupsi alat olahraga Dispora Kota Bekasi dengan motif fee proyek ini bukan cerita baru. Tapi parahnya, ini terjadi pasca-penangkapan sejumlah pejabat Pemkot Bekasi sebelumnya, seharusnya menjadi efek jera yang nyatanya tidak mempan.

Publik menanti langkah progresif dan berani dari Kejaksaan. Jangan hanya “ikan kecil” yang ditangkap. Ikan kakapnya juga harus diseret ke meja hijau. (***)

FOLLOW US

6,345FansLike
5,780FollowersFollow

Related articles

Recent articles