Pada tahun anggaran 2023, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi melaksanakan proyek pengadaan alat olahraga dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar. Namun, proyek ini berubah menjadi ajang korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Kota Bekasi, Jawa Barat | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan alat olahraga tahap I dan II sebesar Rp4,76 miliar. Temuan ini mengindikasikan adanya markup harga dan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan Kota Bekasi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Ahmad Zarkasih (AZ), Mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, MAR, Kepala Bidang Kepemudaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan M, Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), perusahaan penyedia alat olahraga. Ketiganya ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan dan Penyitaan
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari Kota Bekasi menggeledah kantor PT CIA di Medansatria, Bekasi. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita 40 bundel dokumen penting, termasuk catatan keuangan dan dokumen pemesanan alat olahraga. Dokumen-dokumen ini akan dijadikan barang bukti untuk mengungkap lebih lanjut kasus korupsi ini.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini dan mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum kepada ASN yang terlibat.
Sementara itu, Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Negara (LPKN) mendesak Kejari Kota Bekasi untuk mengusut dugaan keterlibatan Plt Wali Kota dan anggota DPRD dalam kasus ini. (***)
Catatan Redaksi:
Investigasi ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya, termasuk Kompas.com, Liputan6.com, dan Pojok Satu. Kami berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus korupsi demi transparansi dan keadilan.