28.7 C
Jakarta

Published:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membongkar dugaan korupsi besar terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Korupsi ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 53 miliar.

Jakarta | KPK menyebut para pejabat Kemnaker memaksa perusahaan atau agen pemohon TKA untuk memberikan uang “pelicin” agar izin dikeluarkan.

“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, dan menerima gratifikasi dari para calon tenaga kerja asing,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/05/2025) lalu.

Eks Direktur PPTKA Kemnaker, Wisnu Pramono (WP), diperiksa selama hampir 4 jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia tiba, Selasa (03/06/2025) sekira pukul 09.57 WIB dan meninggalkan lokasi pukul 13.43 WIB. Saat ditanya awak media, Wisnu hanya menjawab, “Tanya penyidik aja.”

Selain Wisnu, mantan pejabat lain, Devi Angraeni, juga dipanggil untuk memberikan keterangan. Kasus ini menambah daftar panjang skandal di tubuh Kemnaker. Sebelumnya, KPK juga mengusut korupsi proyek pengadaan sistem proteksi TKI senilai Rp 20 miliar yang terjadi tahun 2012. (Red)


Suarakan kebenaran! Jika Anda mengetahui praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau dugaan kejahatan publik, laporkan kepada kami. Identitas Anda tidak akan disebarluaskan.

Lapor Cupak News

Terima kasih telah berani bersuara. Formulir ini disediakan untuk Anda yang ingin menyampaikan laporan dugaan korupsi atau ketidakadilan. Semua informasi akan kami jaga dengan penuh tanggung jawab.

FOLLOW US

6,345FansLike
5,780FollowersFollow

Related articles

Recent articles