16.3 C
New York

Operasi Senyap Laut Kepri: BNN, TNI, Bea Cukai, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu dari Thailand

Published:

Sebuah operasi senyap gabungan berhasil menggagalkan salah satu upaya penyelundupan narkotika terbesar sepanjang tahun 2025. Tim dari Desk Pemberantasan Narkoba yang terdiri dari BNN RI, TNI, Ditjen Bea Cukai, dan Polri, berhasil mengamankan 2.115 kilogram sabu yang dibawa menggunakan kapal motor Sea Dragon Terawa dari Thailand ke wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri).

Batam, Kepulauan Riau | Pengungkapan spektakuler ini diumumkan langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, di Pelabuhan Tanjung Uncang, Kota Batam, “Ini adalah operasi penggagalan narkoba berskala besar yang kedua di Kepri hanya dalam bulan Mei ini. Barang bukti mencapai 2 ton sabu, yang rencananya akan disebar ke Indonesia, Malaysia, dan Filipina,” ujar Marthinus, Senin, (26/05/2025).

Marthinus mengungkapkan, operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama lima bulan, dengan informasi awal berasal dari laporan intelijen mitra BNN yang mengendus pergerakan sindikat narkotika internasional dari wilayah Golden Triangle, segitiga emas peredaran narkoba Asia Tenggara.

“Mereka merancang jalur laut untuk mendistribusikan sabu ke beberapa negara Asia Tenggara. Dan Indonesia adalah salah satu tujuan utama,” jelasnya.

Kronologi Penggerebekan
Pada 20 Mei 2025, kapal Sea Dragon Terawa bertolak dari perairan Andaman menuju Kepri. Tepat pukul 23.00 WIB, 21 Mei, tim gabungan melakukan intercept di perairan Indonesia dan menggiring kapal ke Dermaga Bea Cukai, Batam untuk penggeledahan.

Di dalam lambung kapal, tim menemukan, 31 kardus coklat berisi kemasan teh Guanyinwang khas sindikat Golden Triangle, 36 kardus lain tersembunyi dalam tangki bahan bakar bawah kapal dengan Total 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan berat 2.115.130 gram.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan, Empat WNI yaitu, Fandi Ramdani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, Hasiloan Samosir dan Dua WNA asal Thailand, Weerapat Phong Wan dan Teerapong Lekpradube.

Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Potensi Kerugian Negara dan Ancaman Sosial
Marthinus menegaskan bahwa jika sabu ini berhasil diedarkan, potensi perputaran uang gelap mencapai Rp 5 triliun dan bisa meracuni 8 juta jiwa, hampir setara populasi Jakarta.

“Operasi ini bukan hanya soal barang bukti. Ini soal nyawa. Kita bicara tentang generasi muda yang hampir saja jadi korban,” tegas mantan Kadensus 88 itu.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antar-lembaga adalah kunci memutus mata rantai narkotika lintas negara. Desk Pemberantasan Narkoba akan terus memperketat patroli laut, memperkuat kerja intelijen, dan menindak tegas setiap upaya penyelundupan.

“Perang terhadap narkoba adalah perang panjang. Tapi setiap keberhasilan seperti ini menunjukkan bahwa negara hadir, dan tidak akan kalah,” tutup Marthinus. (***)

Sumber: Tempo.co

Related articles

Recent articles

spot_img