33.5 C
Jakarta

Published:

Sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) diduga menduduki lahan milik negara di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, yang sah dimiliki Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Tangerang selatan | Tak hanya mengklaim lahan, ormas ini juga meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk meninggalkan lokasi. BMKG menyebut tindakan itu sebagai bentuk pemaksaan dan telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Gangguan terhadap proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG bermula sejak November 2023. Sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris, didukung massa ormas, tiba-tiba menghentikan aktivitas konstruksi.

Mereka mengusir alat berat, menutupi papan proyek dengan spanduk klaim kepemilikan pribadi, bahkan mendirikan pos penjagaan permanen di area tersebut.

“BMKG memohon bantuan aparat untuk menertibkan ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara,” kata Akhmad Taufan Maulana, Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG dalam keterangan resmi, Kamis (22/05/2025).

Data hukum menunjukkan lahan seluas 127.780 meter persegi (sekitar 12 hektar) itu adalah milik negara, diperkuat oleh Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003 serta sejumlah putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, ormas tersebut meminta uang Rp 5 miliar agar bersedia menarik massa dari lokasi proyek. Permintaan ini disampaikan secara informal namun eksplisit, dengan dalih “uang pengganti” agar tidak terjadi konflik.

Cupak News memperoleh informasi bahwa BMKG telah menolak permintaan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.

Ketua MPR RI: Ini Mengusik!
Sementara itu, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, angkat bicara terkait fenomena ormas menduduki lahan negara. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai gangguan serius terhadap dunia usaha dan investasi.

BMKG
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani (Foto: IST)

“Fenomena ini mengusik. Dengan cap dan stempel apa pun, ormas tidak bisa dibenarkan kalau mengganggu kepentingan publik dan negara,” kata Muzani di Gedung DPR RI, Jumat (23/5/2025).

Ia mendesak Kementerian Dalam Negeri dan aparat terkait segera menindak ormas yang menggunakan cara-cara intimidatif dalam mengklaim lahan.

Untuk Ormas yang diduga terlibat, GRIB Jaya, membantah semua tudingan. Mereka menyebut laporan BMKG sebagai pembohongan publik dan berdalih memiliki hak atas lahan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, GRIB Jaya belum mempublikasikan bukti kepemilikan sah yang membantah putusan pengadilan yang ada.

BMKG, di sisi lain, mengklaim bahwa seluruh proses kepemilikan tanah telah melalui jalur legal dan administratif yang valid. Hingga saat ini, proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG masih tertunda. Tak ada aktivitas di lapangan, sementara pos penjagaan ormas tetap berdiri. Polisi belum melakukan tindakan pengosongan. (***)

FOLLOW US

6,345FansLike
5,780FollowersFollow

Related articles

Recent articles