31.9 C
Jakarta

Published:

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang membuka jalan bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk terlibat dalam pengamanan institusi Kejaksaan.

Jakarta | Aturan ini menegaskan pelindungan negara terhadap jaksa pada Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga hukum dan pertahanan.

Langkah ini dinilai strategis di tengah meningkatnya kompleksitas tugas jaksa, terutama di wilayah rawan atau sensitif secara politik dan ekonomi.

TNI: Siap Jalankan Amanat Negara
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyatakan kesiapan penuh institusinya dalam mendukung pelaksanaan Perpres ini.

“Ini bentuk konkret sinergi TNI dalam mendukung stabilitas nasional dan memperkuat kerja sama antar lembaga negara,” kata Kristomei, Kamis (23/5/2025).

Menurutnya, Perpres ini memberi kepastian hukum yang sebelumnya belum dimiliki dalam pelibatan TNI. Sebelumnya, bantuan TNI bersifat ad hoc dan kerap memicu perdebatan soal batas kewenangan.

“Dengan adanya aturan ini, kami dapat bekerja lebih optimal tanpa melangkahi batas hukum. Semua dilakukan sesuai prinsip perbantuan,” tegasnya.

Tidak Masuk Ranah Proses Hukum
Kristomei juga menekankan bahwa keterlibatan TNI tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan.

“Sebaliknya, kehadiran kami untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intimidasi atau gangguan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Jaksa di Zona Rawan Butuh Dukungan
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap alasan urgensi terbitnya Perpres ini. Ia menyebut banyak jaksa menghadapi risiko tinggi saat bertugas di lokasi seperti Papua, wilayah tambang, hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE).

“Jika jaksa menuntut kasus pembunuhan di daerah tambang atau mengusut pelanggaran di ZEE, mereka sangat mungkin menghadapi tekanan institusional,” katanya.

Dalam situasi seperti itu, jaksa bisa meminta pengamanan TNI secara resmi melalui jalur institusional kejaksaan. “Bukan permintaan personal, dan tidak bisa sembarangan,” tegas Yusril.

TNI Jaga Institusi, Polri Lindungi Individu
Perpres ini juga memuat pembagian tugas yang jelas antara TNI dan Polri. TNI bertugas menjaga keamanan kelembagaan, sedangkan Polri tetap menangani pelindungan terhadap jaksa secara personal.

“Pembagian ini penting agar tidak tumpang tindih. Pelindungan kelembagaan dan individu itu sama penting, tapi porsinya beda,” ujar Yusril.

Babak Baru Supremasi Hukum
Perpres 66/2025 dianggap sebagai babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Kehadiran TNI dalam pengamanan kejaksaan disebut sebagai langkah preventif menghadapi berbagai potensi gangguan terhadap proses hukum.

“Negara tidak akan membiarkan jaksa bekerja dalam bayang-bayang ancaman. Keamanan mereka adalah fondasi tegaknya hukum,” pungkas Kristomei.

Dengan ditekennya Perpres ini, perlindungan terhadap jaksa kini tak lagi sekadar jargon. Ia menjadi bagian dari strategi besar negara untuk menjaga supremasi hukum di tengah tantangan zaman. (***)

FOLLOW US

6,345FansLike
5,780FollowersFollow

Related articles

Recent articles