rakor

H-5 Pilkada Serentak, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok selenggarakan Rakor (Rapat Koordinasi, red) Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pemilihan Serentak Nasional 2024 bersama OKP, Aparat Hukum, OPD dan stakeholders lainnya di D ‘Relazion Resto dan Café, Lukah Pandan, Kota Solok, Jum’at (22/11/2024).

Solok, CupakNews.com | Hasbullah Alqomar yang didampingi Kadiv Tekhnis Penyelenggaran, Despa Wandri, S.Pd, M.Pd.I dan Yuliardi, Sekretaris, dimana saat membuka Rakor tersebut Hasbullah menerangkan bahwa KPU Kabupaten Solok telah melaksanakan seluruh Tahapan dan Rangkaian Penyelenggaran pada Pilkada Serentak Nasional ini mulai dari Data Pemilih yang dilaksanakan Divisi Perencanaan Data dan Informasi.

Secara global Hasbullah menerangkan KPU Kabupaten Solok telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 290.109 pemilih dengan rincian tersebar di 14 Kecamatan, 74 Nagari dan 909 TPS di Kabupaten Solok.

“Berkaitan dengan Daftar Pemilih ini, KPU beserta seluruh jajaran PPK dan PPS juga telah melakukan pelayanan terhadap pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap,” ulas Hasbullah Alqomar.

“Terhitung tanggal 20 November 2024 kemaren pukul 23.59 WIB pelayananan Data Pemilih sudah kita tutup jadi tidak ada lagi untuk beberapa hari kedepan pelayanan terhadap Pindah Pemilih karena hal ini akan berimbas kepada ketersediaan surat suara nanti di TPS,” imbuhnya.

rakor
Hasbullah Alqomar, Ketua KPU Kabupaten Solok

Untuk Divisi Sosdiklih dan SDM, Hasbullah menerangkan mengenai personil di KPU terdiri dari 5 Komisioner dan pada Sekretariat sebanyak 22 orang. Selanjutnya di Tingkat Kecamatan Hasbullah menjelaskan terdapat 5 orang per Kecamatan dengan total 70 orang, Sekretariat PPK 3 orang per Kecamatan dengan total 42 Orang Sekretariat.

“Di tingkat Nagari KPU juga mempunyai jajaran yang bertugas yaitu PPS sebanyak 3 orang per nagari dengan total 222 orang PPS di 74 Nagari dengan Sekretariat sebanyak 3 orang, total 222 orang sehingga di tingkat Nagari jajaran kita berjumlah 444 orang,” terang Hasbullah.

Sementara untuk TPS Hasbullah mengaku petugas KPPS berjumlah 7 orang per TPS dengan total 6363 orang KPPS dari 909 TPS yang ada di Kabupaten Solok dibantu oleh 2 orang petugas Ketertiban yang difasilitasi Pemerintah Daerah dalam hal ini dari Satpol PP sehingga keseluruhan jumlah petugas ketertiban adalah 1818 orang petugas ketertiban dengan total keseluruhan 8181 orang yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Nasional 2024.

Terkait Divisi Tekhnis Penyelenggaran Pemilu, Hasbullah memaparkan terkait Penghitungan Suara tidak lepas dari dukungan seluruh pihak terkait, dari Stakeholders, Forkompimda, dan instansi lainnya. Terkait penggunaan Fasilitas Sekolah atau Madrasah sebagai Tempat Pemungutan Suara nantinya KPU akan bersurat resmi kepada instansi terkait. Seperti PLN, Hasbullah berharap dukungan dalam proses Pilkada ini istriknya aman dan tidak mati yang menjadi catatan adalah Kecamatan Tigo Lurah dimana KPU adanya bantuan Genset selama proses Pemilihan nanti.

Pada kesempatan tersebut Hasbullah juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Polri dan TNI atas kerjasama yang baik selama ini yang telah membersamai KPU dalam pengamanan terutama pengamanan dan pengawalan distribusi logistic dari gudang KPU sampai ke TPS.

Untuk logistic di Kabupaten Solok, Hasbullah menerangkan kesiapan KPU saat ini telah dilakukan packing sehingga untuk pendistribusian bisa dilaksanakan pada tanggal 23 sampai dengan 25 November 2024, “Jadi pada tanggal 26 November 2024 tidak ada lagi logistic yang beredar dari gudang logistic KPU, melainkan dari Kecamatan ke TPS,” tegasnya.

Publikasi, Koordinasi telah dilaksanakan menurut Hasbullah kepada LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok diingatkan bahwa masa kampanye berakhir pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB, sehingga Pukul 00.00 WIB tidak ada lagi kampanye dari Paslon sehingga pada tanggal 24-26 November 2024 merupakan Masa Tenang.

“Untuk Alat Peraga Kampanye pada Masa Tenang kami sampaikan, agar ditertibkan secara mandiri dimana dalam hal ini kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu,” tutupnya.

rakorDespa Wandri, S.Pd, M.Pd.I selaku Kepala Divisi Tekhnis Penyelenggaran Pemilu KPU Kabupaten Solok pada Rapat Koordinasi ini menjelaskan tekhnis yang telah dan akan dilaksanakan KPU Kabupaten Solok pada Pemilihan Serentak Nasional 2024.

Menurut Despa Wandri untuk Jadwal dan Tahapan Pemungutan Suara terdapat beberapa agenda, “agenda pertama adalah Pengumuman dan Pemberitahuan Tempat dan Waktu Pemungutan Suara, jadi nanti para KPPS kita yang tersebar di 909 TPS nanti secara berkala akan mengumumkan kepada pemilih dan juga masyarakat nanti di tempat pengumuman seperti di Mesjid, Pasar dan tempat keramaian lainnya yang dijadwalkan pada 23-26 November 2024,” ulasnya.

“Dalam hal ini tentu KPPS sembari melakukan sosialisasi akan memberikan semacam formulir yang disebut C Pemberitahuan jadi nanti para pemilih yang sudah bisa menggunakan hak pilih akan kita sampaikan formulir tersebut,”terang Despa Wandri.

H-1 atau 26 November 2024 menurut Despa Wandri, “Kawan-kawan kita akan melaksanakan penyiapan TPS yang sudah kami sampaikan melalui PPK dan PPS bahwa TPS wajib sudah siap pukul 17.00 WIB, dan itu berlaku bagi 909 TPS yang ada di Kabupaten Solok ini,” tegasnya.

Despa Wandri lebih lanjut menegaskan bahwasannya untuk TPS dilarang untuk mendirikan di dalam rumah ibadah namun diperbolehkan untuk mendirikan TPS di Halaman rumah ibadah sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Tahap Pemungutan Suara yang dilaksanakan pada 27 September 2024 akan dibuka pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB dengan ketentuan pada pukul 13.00 WIB tersebut pendaftaran/absensinya ditutup namun bagi pemilih yang telah mengisi absensi sebelum waktu tersebut masih tetap bisa memilih.

“Untuk Penghitungan Suara dilakukan setelah Ishoma sekira pukul 14.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB 27 November 2024, dengan ketentuan apabila masih belum terselesaikan pada waktu tersebut, sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024 bisa dilakukan perpanjangan maksimal 12 jam dengan artian pada 28 November Pukul 12.00 WIB, PPS wajib menyelesaikan penghitungan suara,” pungkasnya.

Selanjutnya Despa Wandri memaparkan tekhnis lanjut bersama peserta Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pemilihan Serentak Nasional 2024. (JC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here