Aksi Pertama
Aksi pertama terjadi Kamis dini hari, 22 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku dengan sengaja membongkar lantai papan menggunakan martil untuk naik ke tempat korban tidur di lantai dua. Ia bahkan sempat mengirim pesan WhatsApp bernada cabul kepada korban.

Saat TA terbangun dan mengancam akan mengadu ke neneknya, pelaku malah balik mengancam akan membunuh korban jika berani melapor.
Dua aksi berikutnya terjadi pada Minggu, 25 Mei dan Rabu, 28 Mei 2025. Setiap kali selesai, pelaku kembali melontarkan ancaman yang membuat korban makin tertekan secara psikologis.
Setelah laporan diterima, aparat bergerak cepat. Tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 29 Mei 2025, dan kini ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara. (***)
Sumber asli: [Tribun Jambi – Ditinggal Sejak Kecil, Remaja 14 Tahun Jadi Korban Asusila Ayah Kandung