Trauma mendalam dialami TA (14), seorang remaja perempuan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Ia menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, G (40), warga Kecamatan STL Ulu Terawas.
Musi Rawas, Sumsel | Peristiwa memilukan ini terjadi saat TA menginap di rumah G, sosok yang seharusnya menjadi pelindung, bukan pemangsa. Setelah lebih dari 10 tahun tidak bertemu usai perceraian orang tua mereka, pertemuan kembali antara ayah dan anak justru berubah menjadi mimpi buruk.
Menurut penyelidikan Polres Musi Rawas, aksi bejat tersebut terjadi sebanyak tiga kali, dalam rentang waktu beberapa hari. TA yang masih di bawah umur tak hanya mengalami luka psikis, tetapi juga diteror oleh ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
“Korban merasa sangat trauma dan akhirnya melapor kepada ibu kandungnya. Sang ibu langsung membawa kasus ini ke Polres Musi Rawas,” ujar Kasat Reskrim IPTU Ryan Tiantoro Putra, seperti dilansir Tribun Jambi, Selasa (03/06/2025)… Halaman selanjutnya Aksi Pertama..
Aksi Pertama
Aksi pertama terjadi Kamis dini hari, 22 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku dengan sengaja membongkar lantai papan menggunakan martil untuk naik ke tempat korban tidur di lantai dua. Ia bahkan sempat mengirim pesan WhatsApp bernada cabul kepada korban.

Saat TA terbangun dan mengancam akan mengadu ke neneknya, pelaku malah balik mengancam akan membunuh korban jika berani melapor.
Dua aksi berikutnya terjadi pada Minggu, 25 Mei dan Rabu, 28 Mei 2025. Setiap kali selesai, pelaku kembali melontarkan ancaman yang membuat korban makin tertekan secara psikologis.
Setelah laporan diterima, aparat bergerak cepat. Tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 29 Mei 2025, dan kini ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara. (***)
Sumber asli: [Tribun Jambi – Ditinggal Sejak Kecil, Remaja 14 Tahun Jadi Korban Asusila Ayah Kandung