Rico Alviano, Anggota Komisi XII DPR RI, separo mengamuk dan tidak tahan melihat fenomena banyaknya perusahaan tambang di Indonesia yang diduga tidak memperhatikan lingkungan saat melakukan produksi tambang, ia pun mengeluarkan ultimatum yang tidak main-main.
Kalteng | “Kita dalami, hampir seluruh perusahaan yang terkena Proper, ada juga yang belum mengikuti, serta ada yang kena Proper Merah karena perusahaan tidak memperhatikan lingkungan, dan itu akan ada sanksinya nanti, Serta, harus ada rehab Daerah Aliran Sungai (DAS) juga dalam proses ini,” ungkap Rico Alviano.
PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah program yang digagas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. PROPER bertujuan untuk mendorong perusahaan agar lebih taat pada peraturan lingkungan, meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan, dan mendorong inovasi dalam pengelolaan lingkungan.
Hal itu disampaikan Rico Alviano pada Kunjungan Spesifik Komisi XII DPR RI ke Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, (24/04/2025).
“Kalau masih bandel, blokir saja Minerba Online Monitoring Sistem (MOMS) nya. Biar nggak bisa ngapa – ngapain. Biar perusahaan bisa taat aturan,” tegas Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
“Saya menyarankan, agar setiap perusahaan harus segera menjadi peserta proper. Karena proper merupakan tolak ukur perusahaan untuk mengelola lingkungan,” sarannya.
Sementara pada sesi wawancara bersama TV Parlemen, Rico Alviano menyatakan, bahwa setelah ia dalami, ternyata banyak permasalahan di lingkungan tambang di Kalimantan.
Ia membeberkan, terdapat beberapa pihak yang melakukan penambangan ilegal tanpa ijin, kemudian hasil tambang diterima oleh pemegang IUP, yang biasa disebut dengan “dokumen terbang”, sehingga, banyaknya penambang ilegal di daerah itu.
Selain itu ia juga menyoroti perusahaan tambang batubara di Kalimantan Tengah yang masih saja menunggak pembayaran royalti sebagai imbalan atas izin eksplorasi, ekstraksi, dan penjualan batubara mereka.
“Dari laporan yang kami terima, tunggakan royalti PT DMP tahun 2023 temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI senilai 9,5 miliar dan juga 278 ribu USD, saya heran juga ini pak direktur dengan adanya tunggakan royalti yang menurut saya ini cukup besar ya tetapi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) ini bisa terbit untuk periode 2024, 2025, 2026,” ungkap Rico.
Dan, PT UN periode tahun 2018-2023 juga mempunyai tunggakan royalti sebesar 16,4 miliar. Ia berharap nanti kalau perusahaan yang masih ada tunggakan segera disurati untuk menyelesaikan tunggakannya tersebut.
“Saya hanya menginformasikan, mohon tunggakan-tunggakan itu bisa cepat di selesaikan pak direktur. Kalau masih bandel, kementerian terkait tegas aja pak diblokir aja pak, jadi biar perusahaan-perusahaan ini bisa taat ya,” tandas Legislator Dapil Sumatera Barat I ini. (***)