Pada masa krisis pandemi COVID-19 tahun 2020, pemerintah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) presiden untuk membantu masyarakat terdampak, khususnya di wilayah Jabodetabek. Namun, alih-alih menjadi penyelamat, program ini justru disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Jakarta | Skandal ini mulai terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara, pada Desember 2020. Dalam OTT tersebut, KPK menemukan bukti-bukti yang kemudian mengarah pada dugaan korupsi dalam pengadaan bansos presiden.
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa modus utama dalam kasus ini adalah pengurangan kualitas isi paket bansos. Paket yang seharusnya berisi beras, minyak goreng, biskuit, dan kebutuhan pokok lainnya, diduga dikurangi kualitasnya demi keuntungan pribadi pelaku.
Akibat praktik korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp125 miliar. Jumlah ini berasal dari pengadaan sekitar 6 juta paket bansos pada tahap 3, 5, dan 6 program tersebut.
KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni pengusaha Ivo Wongkaren. Ia diduga terlibat dalam pengadaan bansos yang bermasalah tersebut.
Catatan Redaksi:
Investigasi ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya, termasuk Detik.com, Kompas.com, dan Tempo.co. Kami berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus korupsi demi transparansi dan keadilan.