26.7 C
Jakarta

Published:

Provinsi Jawa Barat kini menjadi sorotan tajam terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang tersebar hingga 176 titik di 16 kabupaten dan satu kota. Fakta ini diungkap oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus longsor di Gunung Kuda, Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Jawa Barat | “Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal,” tegas Bambang, yang juga menjelaskan bahwa data ini sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk tindakan lanjut.

Untuk menekan maraknya praktik tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan keselamatan pekerja, Dinas ESDM Jawa Barat tengah menyusun langkah pengawasan administratif. Salah satu langkahnya adalah mengirimkan surat edaran tegas kepada 233 perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi dan 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi.

“Surat kepada pemegang IUP operasi produksi agar menjalankan aktivitas dengan baik dan benar. Sementara surat untuk pemegang IUP eksplorasi mengingatkan agar tidak melakukan penambangan di luar koridor izin,” jelas Bambang.

Temuan menunjukkan adanya sejumlah pemegang izin eksplorasi yang langsung melakukan penambangan tanpa prosedur peralihan izin yang sah menjadi pintu masuk aktivitas ilegal.

Bambang menegaskan pentingnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun tiap tahun oleh perusahaan tambang.

“RKAB memuat target produksi dan rencana tanggung jawab pasca tambang, termasuk reklamasi. Dokumen ini menjadi alat evaluasi penting bagi pemerintah provinsi untuk memantau aktivitas tambang legal,” ungkapnya.

Namun, dalam praktiknya, pengawasan terhadap pelaksanaan RKAB masih menghadapi kendala lemahnya transparansi dan kepatuhan perusahaan.

Tragedi longsor tambang di Gunung Kuda, Cirebon, Jumat (30/5/2025), menewaskan 19 pekerja dan melukai banyak lainnya. Kejadian ini bukan yang pertama, karena lokasi tambang yang sama pernah mengalami longsor mematikan pada 2015.

tambang
Ilustrasi (JC/CN)

Pada Minggu (01/06/2025), polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, Abdul Karim, pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah yang bertanggung jawab atas operasional tambang, Ade Rahman, Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan intensif, dan kini tertunduk lesu mengenakan baju tahanan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa kedua tersangka sengaja mengabaikan surat larangan dan peringatan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon terkait aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa persetujuan RKAB.

“Modus operandinya, tersangka AK (Abdul Karim) selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR (Ade Rahman) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Keduanya mengetahui dengan jelas bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Lebih memprihatinkan, kegiatan tambang tetap berjalan tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang akhirnya menyebabkan bencana longsor mematikan.

Per data terkini, korban tewas mencapai 19 orang, 7 luka-luka, dan 6 lainnya masih dalam pencarian.

Dua tersangka dijerat dengan pasal-pasal kunci, termasuk, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Pernyataan Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, “Kita harus terus menguatkan sistem pengawasan agar pertambangan benar-benar membawa manfaat, bukan justru menjadi sumber petaka,”

Kasus Gunung Kuda mengungkap kegagalan pengawasan yang berulang dan kecerobohan manajemen tambang yang harus segera diakhiri. Cupak News menuntut, Transparansi penuh dalam penerbitan izin tambang, terutama di wilayah rawan bencana. Audit independen atas metode penambangan yang dipakai dan penerapan K3.

Penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran izin, aktivitas ilegal, dan kelalaian yang membahayakan nyawa. (***)

FOLLOW US

6,345FansLike
5,780FollowersFollow

Related articles

Recent articles