Setelah temuan awal soal proyek Pemeliharaan Rutin Jalan berupa pekerjaan pemotongan rumput dan semak/perdu bahu jalan yang tak sesuai kondisi nyata dan tak dapat diyakini kewajarannya, penyelidikan lanjutan mengarah pada tiga nama penting dalam pelaksanaan proyek swakelola di Dinas PUPR Kabupaten Solok TA 2023 yaitu RY, SM, dan RA.
Kab. Solok, Sumbar | Ketiganya menjabat sebagai Pimpinan Pelaksana Lapangan (Pinlak), dengan SPT yang dikeluarkan Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Solok, IW dan masing-masing menerima dana langsung dari Bendahara Pengeluaran Pembantu, dengan total nilai mencapai Rp1.600.650.000,00. Namun, proses pencairan dan pelaksanaan pekerjaan justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan.
Uang Masuk ke Rekening Mereka, Tapi Dikerjakan Orang Lain
Dalam skema ideal swakelola, Pinlak pada proyek Pemeliharaan Jalan ini seharusnya melaksanakan pekerjaan dengan sumber daya internal pemerintah. Tapi nyatanya, dana yang mereka terima langsung ditarik tunai dan diserahkan kepada empat orang “perantara”, Sdr. M, Pengawas DPUPR aktif, Sdr. BI, Pensiunan DPUPR, Sdr. S dan Sdr. AT, Kepala Pekerja.
Merekalah yang mengatur semua pelaksanaan di lapangan, dari beli BBM, sewa alat, cari buruh, hingga pembayaran upah. Pimpinan pelaksana hanya duduk di balik layar.
“Kami gak tahu siapa pimpinan proyeknya, Kami cuma disuruh kerja harian, dibayar tunai, gak ada kuitansi.” ungkap salah satu pekerja.
Temuan audit menyebutkan, Rp803.970.000 Selisih antara uang diterima Pinlak dan yang dibayarkan ke perantara, Rp806.062.500 Dana tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan Rp794.587.500 Pengeluaran yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
Dana ini tidak memiliki dokumen yang sah, tidak ada laporan berkala ke KPA, dan kuitansi pembayaran upah tidak valid.
Swakelola Fiktif | Proyek Borongan Terselubung
Secara sistem, pelaksanaan ini melanggar prinsip pengadaan swakelola, karena tidak dilakukan oleh sumber daya internal, tidak dikendalikan oleh pejabat pelaksana, tidak memiliki kontrol mutu dan pelaporan.
Faktanya proyek ini dilaksanakan penuh oleh pihak luar tanpa SPK resmi dengan mereka. Ini berpotensi kuat masuk kategori penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, dan penggelapan anggaran pada proyek Pemeliharaan Jalan Kabupaten tersebut.

Siapa Bertanggung Jawab?
RY, SM, RA, Sebagai penerima dana dan penanggung jawab SPK, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Sebagai pencair dana, KPA (Kabid Bina Marga) IW, Penandatangan SPK, pengawas kegiatan, Empat perantara, Pelaksana fisik tanpa kontrak resmi. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Tapi indikasi korupsi terstruktur dan sistematis di tubuh birokrasi. Jika tidak ditindaklanjuti, publik berhak menyebutnya, pembiaran.
Terkait hal ini, Deri Akmal, Inspektur, Inspektorat Kabupaten Solok selaku Aparatur Pemeriksaan Internal Pemerintah (APIP) dalam keterangannya saat di wawancarai awak media menyampaikan bahwa, “Dari rekomendasi LHP BPK tersebut, temuan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah, tapi kami tidak bisa memperlihatkan bukti STS nya, namun kalau dibutuhkan, rekan media bisa menanyakan bukti setor tersebut ke Dinas PUPR nya,” terang Deri, Rabu (11/06/2025).
Terkait konsekuensi hukum, Deri tetap akan menghormati proses hukum kalau memang hal itu terjadi nantinya, namun Deri mengaku telah melaksanakan arahan BPK sesuai tupoksi Inspektorat dan melaporkannya ke Bupati serta BPK sendiri.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Solok, EVF hingga saat ini masih terkesan bungkam terhadap konfirmasi yang dilakukan oleh awak media. (***) Investigasi berlanjut di Edisi 3: “Swakelola atau Swakalah? Bagaimana Proyek Rutin Jalan Bisa Jadi Lahan Basah?”
Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan informasi sah yang diperoleh dari dokumen resmi LHP BPK RI serta konfirmasi pihak-pihak terkait. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan hak jawab atau klarifikasi melalui redaksi CupakNews.
Berapa Nilai Kontrak, Berapa Nilai Yang Dibayarkan, Dimana Lokasi Pekerjaan..??
Investigasi berlanjut di Edisi 3: “Swakelola atau Swakalah? Bagaimana Proyek Rutin Jalan Bisa Jadi Lahan Basah?”
Hubungi Kami:
e-mail: cupaknews@gmail.com | redaksi@cupaknews.com | Hotline/WA: 089601662596