Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun.
Jakarta | Kredit yang seharusnya menopang daya saing ekspor nasional, justru berubah menjadi bancakan para oknum internal dan pengusaha nakal. Dalam investigasi awal yang diperoleh redaksi Cupak Crime, praktik suap, manipulasi laporan keuangan, hingga skema tambal sulam kredit terungkap rapi—dilakukan bertahun-tahun tanpa terendus.
Investigasi internal dan hasil penyidikan KPK mengungkap, beberapa pejabat LPEI meminta fee “wajib” kepada pihak debitur sebesar 2,5% hingga 5% dari nilai pinjaman.
“Bahasanya zakat. Tapi realitasnya suap yang disamarkan,” ungkap sumber internal KPK yang tak ingin disebutkan namanya. Uang tersebut diduga mengalir ke kantong pribadi oknum pejabat tinggi di tubuh LPEI.
Salah satu debitur utama, PT Petro Energy (PT PE), diduga secara sistematis menggelembungkan nilai piutang dan aset untuk memenuhi syarat kredit. Pihak LPEI yang seharusnya memverifikasi kebenaran dokumen justru terlibat aktif memuluskan pengajuan kredit.
“Jaminan fiktif, laporan keuangan bodong, dan tetap cair. Ini bukan kelalaian, ini kejahatan korporasi yang terstruktur,” ujar pengamat perbankan publik yang ikut dalam tim pemantau kasus.
Lebih dari satu perusahaan terlibat dalam skema loan rolling, yaitu praktik meminjam uang baru untuk menutup pinjaman lama yang bermasalah. Salah satu tokoh sentralnya adalah JD, Direktur PT Mount Dreams Indonesia, yang diduga menjadi penghubung utama antara jaringan debitur dan oknum internal LPEI.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka sejauh ini, PSNM, Eks Kepala Departemen Pembiayaan UKM, DSD, Eks Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis, AS (I), Eks Direktur Pelaksana IV / Komite Kredit, FS, Eks Kepala Divisi Pembiayaan UKM, AS (II), Kepala Kanwil LPEI Surakarta, JD, Direktur PT Mount Dreams Indonesia, S, Direktur PT Jasa Mulia Indonesia.
Penyidik mendalami dugaan keterlibatan sejumlah nama besar lain yang disebut menerima aliran dana, termasuk di luar struktur LPEI.

Ossie Gumanti, Ketua Umum, Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus RI (Lidik Krimsus RI) melalui Wakil Sekretaris Jenderal, Joni Oktavianus mendesak agar KPK tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menyeret aktor intelektual yang bersembunyi di balik layar. Dugaan adanya intervensi politik dan proteksi dari dalam kementerian turut mencuat.
“Ini bukan sekadar penyalahgunaan wewenang. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan pembajakan sistem keuangan negara,” ujar Wasekjen Lidik Krimsus RI.
“Lidik Krimsus RI berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Kejahatan kerah putih yang mengorbankan anggaran publik bukan hanya harus dibongkar, tapi juga dipublikasikan dengan terang-benderang. Jangan biarkan penjarahan atas nama pembangunan ini terus dibiarkan menjadi tradisi,” imbuhnya.
“Negara harus menanggung utang yang bukan dibuatnya. Modusnya canggih, dibungkus program ekspor nasional. Tapi bau amis uang haramnya tak bisa ditutupi. Kami tidak menuduh. Kami mengungkap. Dan kami tak akan diam,” pungkas Joni. (***)
Punya Informasi Dugaan Korupsi..?? Silahkan Klik Foto Diatas dan Isi Form Pengaduannya. Nanti Akan Kita Tindak Lanjuti